SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur sedang melakukan evaluasi terkait transformasi dan integrasi layanan publik yang berbasis digital. Kegiatan ini mencakup instansi pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh daerah Kaltim untuk tahun 2024. Auditor Madya BPKP Kaltim, Bambang Mulyatno, menjelaskan bahwa evaluasi ini dimulai pada tanggal 10 September dan berlangsung hingga 4 Oktober 2024. Selama proses evaluasi, BPKP akan mengumpulkan data dari berbagai pemerintah daerah mengenai keterpaduan layanan publik yang menggunakan teknologi digital. Data yang dikumpulkan meliputi regulasi dan pelaksanaan aplikasi layanan publik digital yang bertujuan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (*SPBE*). Dalam penjelasannya, Bambang Mulyatno menekankan pentingnya mengetahui apakah aplikasi-aplikasi layanan publik yang telah diterapkan saat ini berdampak positif dalam mempercepat pelayanan atau justru sebaliknya, menghambat proses tersebut. James WR, Auditor Penyelia BPKP Kaltim sekaligus ketua tim evaluasi, turut menambahkan bahwa pengumpulan data akan disesuaikan dengan siklus aplikasi layanan yang ada, kebijakan turunan, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah mengenai penggunaan aplikasi umum atau *SPBE* yang dianggap prioritas. Dia juga menjelaskan bahwa pedoman lain yang diacu mencakup kebijakan turunan serta kebijakan dari pemerintah daerah yang berkaitan dengan transformasi dan integrasi layanan digital. Ini semua tentu harus sejalan dengan prinsip-prinsip dari *SPBE*, Satu Data Indonesia (*SDI*), dan Pusat Data Nasional (*PDN*). Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Edi Hermawanto Noor, menyatakan kesiapan dinasnya dalam mendukung proses evaluasi ini. Dia juga mengungkapkan komitmennya untuk membantu dalam pengisian dan input data yang diperlukan selama tahapan proses evaluasi berlangsung. ANTARA