BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan malpraktik di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya terus berjalan. Sejumlah saksi diperiksa termasuk saksi ahli dari PPNI Kota Palangka Raya Agustina. Terbaru saksi ahli di IDI Kalteng dr Roring pada Rabu (27/7/2016). Bahkan sampai pada pukul 13.00 WIB sejak 09.00 WIB ini masih dalam pemeriksaan. Kini jumlah saksi sudah ada sembilan orang.
Penyidik juga terlihat masih sibuk dalam menangani kasus itu. Termasuk Kepala Kesatuan Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang.
Penanganan kasus dugaan malpraktik ini ternyata bukan pertama kalinya dilakukan Erwin. Pada 2010, dia pernah menangani kasus serupa di Polres Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Erwin yang kala itu menjabat sebagai Kanit IDIK berpangkat Ipda harus menetapkan seorang perawat sebagai tersangka. Penaganan kasus di Bangka Belitung itu boleh dibilang lebih sulit ketimbang penanganan kasus dugaan malpraktik Lamuel. Sebab, si pasien yang masih berusia enam bulan meninggal dunia.
Bahkan korban juga telah dimakamkan. Setelah proses pemakaman selesai, pihak keluarga korban meminta rekamedik ke RS setempat. Pada akhirnya makam si balita itu harus dibongkar lagi guna kepentingan otopsi.
Erwin mengaku sedih dan sungguh kasihan begitu melihat kondisi bayi tak berdosa itu. Tubuhnya seakan terlihat tidur dengan tenang termasuk saat proses otopsi berlangsung. Ajaibnya, Erwin tak sedikitpun mencium aroma busuk dari tubuh si balita. Padahal pembongkaran makam dilakukan dua hari setelah dimakamkan.
"Waktu itu, menyedihkan sekali. Kasihan. Bayinya putih lagi. Dan tidak bau. Padahal makhluk hidup yang sudah mati, yang paling bau itu manusia dan cumi," kata Erwin kepada wartawan, Rabu (27/7/2016).
Setelah hasil otopsi diterima, proses terus berjalan. Termasuk juga memeriksa dari saksi ahli dari PPNI dan IDI wilayah setempat. Pada akhirnya, polisi menetapkan seorang perawat sebagai tersangka hingga pihak pengadilan menyatakan berkas lengkap (P21).
Proses tersebut berlangsung selama dua tahun. Sedangkan kesalahan si perawat adalah,memberikan dosis lebih dari takaran. "Misalnya 2 ml dia mengasih 2,5 atau 3 mlm," ungkapnya.
Mengapa tidak menyeret seorang dokter?
Menurutnya, saksi ahli tidak ada yang mendukung jika dokter yang menangani bisa ditetapkan tersangka. "Ahlinya tidak ada yang mendukung. Makanya cuma perawatnya saja," tuturnya.
Bagaimana dengan penanganan kasus Lamuel saat ini?
Proses juga masih berjalan. Dokter Made yang menangani Lamuel sendiri juga sudah pernah diperiksa dua kali. "Ya katanya sudah sesuai prosedur. Namanya orang, pasti membela dirilah. Kan gitu," ungkapnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan PPNI Kota Palangka Raya Senin lalu, seorang perawat berinisial KT dinyatakan melanggar UU keperawatan. Ini karena memberikan obat berupa suntikan sebanyak 17 kali masing-masing sekali dalam sehari. Pemberian itu dilakukan ketika Lamuel sudah dalam kondisi lumpuh di kediaman kakeknya, Badun Isat, Jalan Tjilik Riwut Km 13, Palangka Raya.
Apakah si KT hanya akan menjadi kambing hitam dalam kasus ini? Kita ikuti perkembangannya. Yang jelas, penyidik masih melakukan pendalaman. Pihak penyidik juga tidak hanya memeriksa saksi ahli PPNI dan IDI asal Kalteng tapi juga akan memeriksa saksi ahli dari PPNI dan IDI Pusat.
"Memang prosedurnya harus dari daerah dulu," ungkap Erwin.
Erwin menambahkan, ada 14 titik bekas suntikan di tubuh Lamuel. Titik itu mulai di daerah paha, atas pinggul dan tangan. "Itu jumlah titik ya, bukan jumlah suntikannya," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/m)








