**Borneonews - Jayapura**, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Jayapura, Papua, mengungkapkan bahwa Rencana Induk Pembangunan Industri Kota (RIPIK) Jayapura memainkan peran krusial dalam pengembangan sektor industri di wilayah ini. Menurut Kepala Dinas, Robert Awi, konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai RIPIK Kota Jayapura yang akan berjangka waktu 2024 hingga 2044, dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja regulasi ini.
Dalam penjelasannya, Awi menekankan pentingnya Raperda RIPIK, yang dirancang untuk memperbaiki naskah akademik dan memastikan kesesuaian regulasi dengan kebutuhan pengembangan dan pengelolaan industri setempat. Ia menambahkan bahwa selama ini, pemkot mengalami kesulitan dalam mengakses kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), disebabkan tidak adanya regulasi daerah yang mengatur rencana induk pembangunan industri.
Lebih lanjut, Awi mengungkapkan bahwa RIPIK merupakan salah satu persyaratan yang diajukan kepada Kementerian Perindustrian agar pemkot dapat mengakses berbagai kegiatan yang bersumber dari apresiasi tersebut, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia optimis, begitu Raperda RIPIK diselesaikan dan disahkan, masyarakat usaha di Kota Jayapura akan dapat dipandu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekspor.
Sementara itu, Ninik Suhartini dari PT Gema Pratama menyatakan bahwa perda ini merupakan bagian integral dari usaha Pemkot Jayapura untuk mempercepat pertumbuhan industri. Ia menjelaskan bahwa melalui pengajuan perda kepada pemerintah pusat, diharapkan dapat diperoleh akses yang lebih luas, tidak hanya yang berkaitan dengan pendanaan, tetapi juga pasar dan bantuan lainnya.
Di samping itu, Suhartini menambahkan, regulasi ini akan memberikan dukungan kepada Pemkot serta pelaku industri untuk memperkuat pengembangan sektor hulu dan hilir, sekaligus memberikan kepastian hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan legalitas bagi pelaku industri di Kota Jayapura, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual.
PT Gema Pratama memiliki mandat untuk mendampingi Pemkot Jayapura dalam menyusun Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jayapura untuk periode 2024-2044. Ini merupakan langkah strategis bagi upaya peningkatan daya saing industri lokal di saat tantangan dan peluang semakin banyak.
ANTARA
RIPIK Jayapura, Kunci Pengembangan Sektor Industri Lokal
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







