**Borneonews - Kediri**, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, tengah meningkatkan upaya edukasi mengenai tertib berlalu lintas, khususnya ditujukan kepada pengendara angkutan umum. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menjelaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum, seperti bus, bukanlah hal baru. Tercatat, beberapa insiden sebelumnya telah menyebabkan korban jiwa akibat tabrakan antara bus dan kendaraan lain, termasuk sepeda motor.
Dalam pernyataannya, Afandy menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk mengubah perilaku penyetir bus yang seringkali tidak taat aturan. "Sering kali kita terlihat bus yang melanggar, oleh karena itu kami akan memperkuat penegakan hukum. Jika bus terbukti melanggar, kami akan tindak sesuai peraturan untuk mencegah kebiasaan buruk ini," ujarnya.
Salah satu contoh kecelakaan terjadi pada Minggu, 8 September, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Semeru, tepatnya di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto. Dalam insiden tersebut, sepeda motor bernomor polisi AG 3432 AN bertabrakan dengan bus Harapan Jaya yang memiliki nomor polisi AG 7048 US, dikemudikan oleh MA (56), seorang warga Kelurahan Burengan.
Kendaraan sepeda motor tersebut dikendarai oleh RI (30) yang membawa istrinya, RI (28). Menurut keterangan, kecelakaan tersebut terjadi saat sepeda motor yang bergerak satu arah dengan bus berusaha untuk belok. Bus yang datang dari belakang tidak dapat menghindar, dan kecelakaan pun tak terhindarkan.
Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor terpental, mengalami luka di bagian dada, sementara istrinya terseret sejauh 80 meter di bawah bus. Meskipun korbannya segera dievakuasi, wanita tersebut dinyatakan sudah meninggal dunia saat sampai di rumah sakit.
Setelah kejadian, sopir bus segera diamankan, dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk mendapatkan perawatan. Jenazah dari korban perempuan telah diserahkan kepada keluarganya, sementara korban laki-laki masih mendapatkan perawatan medis.
Afandy menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Sopir tersebut diancam dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, ia terancam hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
"Barang bukti kini disimpan di Mapolres Kediri Kota," tambahnya.
Ipda Andris Siswarno, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, menambahkan bahwa selama triwulan terakhir, terdapat empat kasus kecelakaan yang melibatkan bus dan kendaraan lain, termasuk sepeda motor, yang mengakibatkan korban jiwa.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan di jalan raya. "Setiap tahun jumlah kendaraan selalu bertambah, sedangkan sarana dan prasarana tetap. Oleh karena itu, pengendara harus ekstra hati-hati, cermat, dan berkonsentrasi saat berlalu lintas. Dalam tiga bulan terakhir, telah terjadi empat kecelakaan fatal yang melibatkan angkutan umum, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tegasnya.
ANTARA
Edukasi Tertib Lalu Lintas Ditingkatkan Untuk Cegah Kecelakaan
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Komentar (0)
Memuat komentar…







