JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Polresta Jayapura Kota telah menetapkan status tersangka kepada tiga individu yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Ketiga pelaku tersebut adalah YW (24), YW yang dikenal sebagai Y (25), dan DD (24), semuanya merupakan warga Entrop, di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku melaksanakan tindakan kriminal mereka di Pantai Holtekamp pada hari Senin, 9 September, sekitar pukul 02.00 WIT. Mereka dalam keadaan terpengaruh oleh *minuman beralkohol* pada saat itu. Pada malam kejadian, dua korban berinisial SL (16) dan RS (14) sedang berada di Pantai Holtekamp saat tiba-tiba didatangi oleh ketiga pelaku. Dengan menggunakan alat tajam berupa parang, pelaku mengancam kedua korban. Dalam situasi genting tersebut, pelaku meminta handphone milik korban. Mereka juga mencoba untuk melakukan tindakan asusila, namun berkat jeritan meminta tolong dari korban, pelaku akhirnya melarikan diri setelah berhasil membawa dua handphone. AKBP Deni menjelaskan bahwa setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Tami segera melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. Tim dari kepolisian kemudian mengunjungi lokasi kejadian dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, sehingga berhasil fokus pada target dan menangkap dua pelaku di sekitar Pasar Youtefa. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut diketahui tengah berusaha menjual handphone yang mereka curi, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop. Para tersangka kini terancam dikenakan hukuman penjara dengan maksud maksimal 15 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak terkait dengan tindakan pencabulan yang dilakukan. ANTARA