**Borneonews - Makassar**, Tim Penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap seorang mantri BRI yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kredit di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang. Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum tersebut.
Tersangka yang dikenal dengan inisial MS tersebut, resmi ditahan selama 20 hari mulai dari 11 September hingga 30 September 2024. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, setelah proses eksekusi yang berlangsung di kantor Kejati setempat.
Proses penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan dengan nomor 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tertanggal 11 September 2024. Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan upaya paksa penahanan yang tercantum dalam Surat Perintah Penahanan oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel dengan nomor Print-104/P.4.5/Fd.2/09/2024.
Selain penahanan tersangka, tim Aspidsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi serta dua orang ahli. Mereka telah mendapatkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan angsuran pelunasan pinjaman serta hasil dari kredit nasabah di BRI Unit Kalosi untuk periode tahun 2022 sampai 2023.
Dari informasi yang terkumpul, modus operandi yang digunakan oleh MS sebagai Mantri BRI menunjukkan bahwa ia secara sengaja telah melakukan penggelapan terhadap pembayaran angsuran, pelunasan kredit, dan pencairan dana dari nasabah. Uang yang seharusnya disetorkan ke kas BRI ternyata tidak pernah sampai, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, Bank BRI Unit Kalosi di Kabupaten Enrekang mengalami kerugian yang cukup signifikan, mencapai lebih dari Rp1,08 miliar. Tim penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Perbuatan MS jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Surat Edaran (SE) nomor SE.58-DIR/ORD/11/2022 serta SE nomor SE.09-DIR/KEP/03/2023 tentang tata kelola perusahaan yang baik. Ia juga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang tertera dalam Undang-undang yang mengatur tentang Keuangan Negara serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Soetarmi menekankan pentingnya kerjasama dari para saksi yang dipanggil untuk dapat hadir secara kooperatif dalam proses pemeriksaan. Mereka diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi jalannya penyidikan, seperti menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun berusaha melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ke depan, tim penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan langkah-langkah formal seperti penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
ANTARA
Penahanan Mantri BRI Enrekang Terjadi Karena Dugaan Korupsi
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Komentar (0)
Memuat komentar…







