PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk periode 2024-2029 baru saja dilantik secara resmi. Acara tersebut diselenggarakan dengan penuh khidmat, di mana pengambilan sumpah dan janji dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Kelas IB, Silvi Ariani. Pimpinan sementara DPRD Muba diemban oleh Afitni Junaidi Gumay sebagai Ketua dan Irwin Zulyani sebagai Wakil Ketua. Penjabat Bupati Muba, Sandi Fahlevi, mengungkapkan bahwa pengucapan sumpah ini menandai puncak pelaksanaan Pemilu untuk anggota DPRD yang diadakan pada tahun 2024. Hal ini diharapkan menjadi sarana bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatannya dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sandi Fahlevi juga menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD berperan penting sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang seharusnya bermitra sejajar dengan kepala daerah. Dalam menjalankan tugas, anggota DPRD diingatkan agar senantiasa berada dalam pengawasan lembaga penegak hukum serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Membangun sinergisitas antara DPRD dan Kepala Daerah menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan agar dapat memberikan respons yang cepat terhadap persoalan-persoalan masyarakat di tingkat lokal. Anggota DPRD diharapkan untuk menjalin kerjasama yang efisien di tingkat regional serta mendukung program prioritas nasional, terutama terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Ini menjadi momen strategis untuk menyelaraskan rencana kerja antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, Sandi menambahkan bahwa anggota DPRD yang baru dilantik juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada serentak 2024, mulai dari tahap persiapan hingga proses pelantikan kepala daerah terpilih, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dan berharap agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab hingga masa baktinya berakhir. Dalam kesempatan itu, Sandi Fahlevi juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada anggota DPRD Muba periode 2019-2024 atas dedikasi dan kontribusi mereka selama masa jabatan. Ia berharap agar Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan dalam upaya membangun bangsa dan negara. Di sisi lain, pelantikan 45 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk periode 2024-2029 juga berlangsung pada hari yang sama di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin, Pangkalan Balai. Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Nofita Dwi Wahyuni. Pj Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik, serta memberikan penghargaan kepada anggota DPRD periode sebelumnya. Ia juga membacakan sambutan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang keberadaan DPRD di setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk melalui pemilihan umum. Farid menekankan dua poin penting bagi anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, keberadaan DPRD adalah bagian integral dari pemerintahan daerah yang berbeda dengan lembaga legislatif di negara federal. Kedua, setiap anggota DPRD terpilih melalui partai politik, yang entah bagaimana memiliki ikatan kuat dengan partai namun harus tetap mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan. Keberadaan DPRD sebagai mitra Kepala Daerah kembali ditekankan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menggarisbawahi pentingnya pola hubungan kemitraan yang menjunjung tinggi prinsip *check and balance*. ANTARA