**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Tempat-tempat produksi beton curah siap pakai atau yang dikenal dengan *batching plant ready mix* yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mendapatkan sorotan untuk segera melakukan pengurusan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Nurlaila, menyatakan, "Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk melengkapi perizinan yang diperlukan." Pernyataan tersebut disampaikan di Penajam pada hari Rabu.
Adanya sejumlah tempat produksi beton curah siap pakai di wilayah tersebut dianggap positif oleh pemerintah kabupaten. Nurlaila menambahkan bahwa keberadaan usaha ini diperkirakan akan memberikan dorongan bagi perekonomian lokal serta membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat setempat. Namun, ia menekankan pentingnya perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah melakukan peninjauan terhadap lokasi pengembangan Kota Nusantara, yang merupakan ibu kota baru Indonesia, yang terletak di Kecamatan Penajam. Di daerah ini, pembangunan Bandara Nusantara sebagai prasarana transportasi udara untuk ibu kota baru tengah berlangsung. Selain itu, pemerintah pusat berencana membangun akses jalan tol serta melakukan duplikasi bentang pendek Jembatan Pulau Balang untuk mendukung aksesibilitas ke Kota Nusantara.
Tim dari pemerintah kabupaten telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan lokasi produksi bahan baku beton cair siap pakai. Sayangnya, hanya satu lokasi yang telah memiliki kelengkapan perizinan yang sesuai. Sementara itu, dari tujuh lokasi lainnya, beberapa tengah dalam proses pengurusan izin, sementara sisanya belum memulai pengurusan sama sekali.
Nurlaila menjelaskan bahwa tempat-tempat produksi yang belum memenuhi persyaratan perizinan telah diberikan peringatan tertulis yang menuntut mereka untuk memenuhi kewajiban menurut peraturan yang berlaku. Jika dalam tiga kali kesempatan surat teguran tertulis tersebut tidak diindahkan, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif bahkan sampai pada penutupan usaha.
Dari peninjauan tersebut, Nurlaila menambahkan, banyak dari tempat produksi beton curah siap pakai tersebut merupakan milik swasta, di samping adanya beberapa yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ANTARA
Pemerintah Imbau Tempat Produksi Beton di Penajam Urus Perizinan
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







