JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan komitmen lembaganya dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mereka dapat memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) bagi pekerja. Tujuan dari upaya ini adalah untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih ramah terhadap HAM. Dhahana menjelaskan, salah satu alat yang akan digunakan untuk mengevaluasi tingkat perlindungan HAM di kalangan perusahaan adalah aplikasi *Penilaian Risiko Bisnis dan HAM*, yang dikenal dengan sebutan PRISMA. Aplikasi ini memiliki tiga kategori penilaian, yaitu hijau, kuning, dan merah. Saat ini, lembaganya tengah melakukan upaya untuk memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan yang belum mencapai kategori hijau. Dari data yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, tercatat 31 perusahaan sudah berhasil mendapatkan kategori hijau dalam hal perlindungan HAM. Jumlah ini diharapkan akan terus meningkat seiring dengan berbagai pendampingan yang diberikan. Identitas perusahaan yang berhasil meraih kategori hijau akan dipublikasikan sebagai bentuk penghargaan, guna mendorong korporasi lainnya untuk meningkatkan upaya perlindungan HAM di lingkungan kerja mereka. Dhahana menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki peran yang krusial dalam mengawal penerapan hak asasi manusia di Indonesia, mengingat hanya kementerian ini yang secara resmi memiliki nomenklatur HAM. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk menyiapkan kebijakan HAM secara menyeluruh di tingkat nasional, bukan hanya berfokus pada kementerian tetapi juga mencakup kebijakan yang lebih luas, sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Lebih lanjut, Dhahana juga menyatakan bahwa hukum dan HAM sebenarnya merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Penegakan hukum harus sejalan dengan pemenuhan HAM, dan penting untuk menciptakan keseimbangan antara keduanya. "Perlu ada keseimbangan antara hukum dan HAM. Keduanya ibarat satu keping koin yang memiliki dua sisi. Walaupun makna dari masing-masing aspek berbeda, namun keduanya saling terhubung dengan sangat erat," ujarnya. Instansi yang dipimpin oleh Dhahana akan tetap melanjutkan implementasi dari Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM). Menurutnya, P5HAM merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara, khususnya pemerintah, terkait dengan HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. ANTARA