BORNEONEWS, Palangka Raya - Indriyanto, pengacara Bupati Seruyan, Sudarsono, tantang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pengacara itu meminta Mendagri tak hanya mengeluarkan ijin pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Sudarsono, tetapi juga seharusnya mengeluarkan payung hukum bagi Bupati Seruyan membayar ganti rugi sesuai tuntutan.
“Menteri dalam negeri itu kalau gentle, kita tantang jangan hanya mengeluarkan ijin pemeriksaan sebagai tersangka. Kalau berani, menteri itu keluarkan payung hukum pak Darsono untuk membayar, itu kalau berani,” kata Indriyanto, pengacara Sudarsono, di Palangka Raya, Rabu (27/7/2016).
Indriyanto yang tergabung dalam Rahmadi Law & Patners ini mengatakan, pihaknya tetap berpegangan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), yang menyebutkan, dalam pembangunan pelabuhan laut Teluk Sigintung, telah terjadi kelebihan pembayaran yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Kemudian papar dia, dasar laporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang digunakan Tjiu Miming Aprilyanto cacat hukum. Karena dalam UU Pembendaharaan Negara, tidak dibolehkan dilakukan penyitaan terhadap aset negara seperti apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Sampit.
Tjiu Miming Apriliyanto melaporkan Bupati Seruyan Sudarsono ke Bareskrim Polri karena enggan mengeluarkan anggaran untuk membayar klaim Tjiu Miming dalam pembangunan Pelabuhan laut Teluk Sigintung.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tentang tantangan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo belum menjawab. (RONI SAHALA/N).








