**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada hari Kamis, dengan penurunan sebesar Rp2.000 per gram. Dengan demikian, harga emas per gram kini tercatat berada di angka Rp1.409.000.
Selain itu, harga untuk transaksi jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari yang sama juga mengalami perubahan, menjadi Rp1.255.000 per gram. Perlu dicatat bahwa setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Bagi pemegang NPWP yang menjual kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dikenakan mencapai 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Kamis:
- Emas 0,5 gram: Rp754.500
- Emas 1 gram: Rp1.409.000
- Emas 2 gram: Rp2.758.000
- Emas 3 gram: Rp4.112.000
- Emas 5 gram: Rp6.820.000
- Emas 10 gram: Rp13.585.000
- Emas 25 gram: Rp33.837.000
- Emas 50 gram: Rp67.595.000
- Emas 100 gram: Rp135.112.000
- Emas 250 gram: Rp337.515.000
- Emas 500 gram: Rp674.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.349.600.000
Ketentuan potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga mengikuti peraturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang mengatur bahwa pembelian emas akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.
ANTARA
Harga Emas Antam Turun, Simak Daftar Harga Terbaru Per Gram
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







