PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Pemerintah Kota Palembang, yang terletak di Sumatera Selatan, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, telah mencapai kesepakatan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 untuk dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Darmenta, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting menuju pelaksanaan program pembangunan yang sudah direncanakan. Menurutnya, penting bagi setiap pemimpin yang akan memimpin Kota Palembang di masa mendatang untuk melaksanakan segala hal yang telah disetujui oleh semua pihak. Lebih lanjut, Ucok Abdulrauf menjelaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah kota dan DPRD ini mencerminkan tanggung jawab bersama dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah demi kemajuan daerah. Dengan adanya rekomendasi dan saran yang sudah disepakati, Pemkot Palembang berkomitmen untuk menindaklanjutinya. Ia juga meminta DPRD untuk berperan aktif dalam mengawasi program kerja pemerintah sehingga dapat terus maju dan berkembang. Harapan dari kolaborasi ini adalah tercapainya visi Palembang sebagai kota yang disiplin, cerdas, sehat, dan bersih. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mewajibkan laporan anggaran tahun 2025 untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebelum dilanjutkan ke pemerintah pusat. Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, menambahkan bahwa sesuai dengan RPJPD yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, semua pemimpin di masa mendatang harus mematuhi dan melaksanakan program yang telah disepakati bersama. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen DPRD dan pemerintah kota untuk bekerja sama demi kemajuan Palembang. ANTARA