JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), telah mengeluarkan persetujuan untuk Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto yang akan diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN), yang lebih dikenal dengan nama Central Finansial X (CFX). Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dan memperkuat perdagangan aset kripto dalam negeri. Menurutnya, salah satu langkah inovatif yang diambil adalah dengan meresmikan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto, yang dirancang untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin berkembang di Indonesia. Kasan menjelaskan bahwa Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto ini memiliki nilai yang didasarkan pada aset kripto dan tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Hal ini memberi kesempatan bagi investor untuk mempertahankan posisi mereka tanpa harus melakukan perpanjangan transaksi secara berkala, sebuah proses yang dikenal dalam dunia finansial sebagai *rollover*. Dengan adanya kontrak ini, diharapkan akan ada lebih banyak fleksibilitas dan beragam pilihan bagi para investor yang terlibat dalam industri kripto. Kasan menambahkan bahwa kehadiran Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah langkah positif yang sudah lama ditunggu oleh pelaku industri aset kripto di Tanah Air. Di samping itu, kontrak ini juga telah dilengkapi dengan dasar hukum yang kuat yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Transaksi untuk Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto akan dilakukan di BKN menggunakan sistem perdagangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Semua proses transaksi, termasuk penjaminan dan penyelesaian transaksi yang dikenal sebagai *settlement*, akan dikelola oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah berizin dari Bappebti. Bappebti berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kontrak ini untuk memastikan pengembangan industri kripto di Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjamin bahwa semua pihak, termasuk masyarakat, dapat beroperasi dalam ekosistem perdagangan yang aman dan terlindungi. Kasan juga mengingatkan bahwa pelaku usaha di sektor ini diwajibkan untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat maupun investor, serta menjaga stabilitas pasar domestik. Sementara itu, Direktur Utama BKN, Subani, menyatakan bahwa peluncuran Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah tonggak penting dalam upaya BKN untuk memajukan industri kripto di Indonesia. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen BKN dalam menghadirkan inovasi yang relevan di pasar kripto lokal. Subani berharap bahwa kehadiran kontrak ini dapat mendorong adopsi yang lebih luas di kalangan investor, serta memperkuat fondasi pasar kripto di Indonesia agar mampu bersaing secara global. Ia menegaskan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia perlu didukung oleh penguatan ekosistem dan pengembangan produk yang inovatif, mengingat jumlah pelanggan yang terus meningkat. Kontrak berjangka perpetual aset kripto ini juga menawarkan kesempatan bagi investor untuk melakukan lindung nilai atau *hedging* terhadap fluktuasi harga yang sering terjadi pada aset kripto. Dengan demikian, Subani berharap para investor dapat memanfaatkan pergerakan harga untuk meraih profit melalui penggunaan kontrak ini, sekaligus mendapatkan fleksibilitas dalam strategi investasi mereka. ANTARA