**Borneonews - Sorong**, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menyampaikan bahwa aplikasi *Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)* dapat digunakan oleh setiap peserta JKN untuk melakukan perubahan data kepesertaan mereka.
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital yang mengedepankan layanan administrasi secara daring, bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses bagi peserta Program JKN. Dalam keterangan yang disampaikan di Sorong, Papua Barat Daya, Pupung menyampaikan bahwa pengaturan administrasi, terutama untuk mengubah data peserta, kini dapat dilakukan dengan lebih efisien. Peserta tidak perlu lagi mengunjungi kantor BPJS Kesehatan secara langsung.
Pupung menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk upaya nyata untuk menyederhanakan proses administrasi dan memberikan akses yang lebih efektif kepada peserta. Melalui kanal layanan daring yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti aplikasi *Mobile JKN* dan layanan administrasi melalui *WhatsApp* (sekaligus dikenal dengan nama Pandawa), peserta dapat dengan mudah memperbarui data kepesertaan mereka secara mandiri.
Ia juga menjelaskan bahwa melalui kedua layanan ini, peserta JKN dapat memperbarui informasi pribadi, termasuk nama, nomor telepon, alamat, tanggal lahir, hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tanpa harus berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan.
Mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk memperbarui data melalui aplikasi *Mobile JKN*, peserta hanya perlu membuka aplikasi tersebut dan memilih menu perubahan data peserta. Setelah itu, data pribadi akan ditampilkan di layar untuk dimodifikasi sesuai kebutuhan. Peserta dapat memilih informasi mana yang ingin diubah dan mengikuti panduan yang diberikan.
Bagi peserta yang belum mengunduh aplikasi *Mobile JKN*, mereka tetap memiliki opsi untuk melakukan perubahan data melalui layanan Pandawa dengan menghubungi nomor 08118165165. Peserta hanya perlu mengirimkan pesan dan memilih menu administrasi, berikutnya mengklik tautan yang tersedia untuk memilih perubahan data. Peserta kemudian diharuskan melampirkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk melakukan perubahan tersebut. Proses ini dirancang untuk menjadi sangat praktis dan mudah.
Aplikasi *Mobile JKN* dan Pandawa menyediakan berbagai fitur yang memudahkan peserta dalam mengakses dan memperbarui informasi mereka. Aplikasi ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, sehingga peserta tidak perlu lagi menghadapi antrian yang panjang maupun prosedur yang rumit di kantor, tegas Pupung.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memanfaatkan saluran layanan daring yang telah disediakan, baik berupa aplikasi *Mobile JKN* maupun layanan Pandawa. Dengan melakukan perubahan data secara mandiri melalui platform tersebut, peserta dapat memastikan keakuratan dan keterkinian informasi kepesertaan mereka.
Memastikan bahwa data peserta selalu terbarui adalah hal yang sangat penting demi kelancaran akses layanan kesehatan. Kami mendorong semua peserta untuk memanfaatkan kanal layanan daring sehingga layanan kesehatan yang mereka terima sesuai dengan hak-hak mereka, tutup Pupung.
ANTARA
Kemudahan Mengubah Data Peserta Melalui Aplikasi Mobile JKN
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Pemerintah Salurkan Kredit Rp53 Triliun kepada 2,1 Juta Debitur
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Komentar (0)
Memuat komentar…







