BORNEONEWS, Sampit - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan sebanyak 300-an narapidana mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2016 kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM).

Kepala Lapas Kelas II B Sampit M Khaeron mengatakan, narapidana yang diusulkan itu dinilai memenuhi persyaratan administrasi dan penilaian kelakuan baik selama berada di lapas untuk menerima remisi.

“Kalau dilihat dari perilakunya selama di lapas buruk, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) juga akan mencoret dari daftar penerima remisi,” kata dia, Rabu (27/7/2016).

Sebanyak 300-an narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan bagian dari sebanyak 535 orang penghuni Lapas Sampit saat ini. Mereka tersangkut dengan berbagai kasus pidana seperti penganiayaan dan pemberatan, pencurian, judi dan sebagainya.

Ditanya terkait pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, Khaeron menyebut bahwa hal itu bukan kewenangannya. Sebab, pihaknya hanya berwenang untuk mengusulkan untuk selanjutnya Kemenkum HAM yang akan mengeluarkan SK pemberian remisi.

“Di Lapas Sampit terpidana kasus korupsi sebanyak 42 orang. Kami berusaha untuk mengusulkan ke Kemenkum HAM RI melalui Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Tengah. Dua tahun terakhir tidak ada remisi terpidana kasus korupsi, yang ada pada 2013 lalu,” jelas dia.

Kelebihan Penghuni dan Kekurangan Penjaga

Lebih lanjut Khaeron menyebutkan kapasitas hunian di Las Sampit sudah melebihi batas. Dari kapasitas untuk 220 tahanan, saat ini lapas tersebut dihuni oleh 535 orang. Dengan penghuni sebanyak sudah dua kali lipat lebih.

“Padahal, jumlah petugas Lapas termasuk saya hanya 54 orang. Dengan petugas keamanan cuma 24 orang. Dengan jumlah penghuni lapas sebanyak itu tentu kami cukup kewalahan,” ucap dia.

Idealnya, satu petugas berbanding 10 penghuni. Sehingga dengan jumlah itu pengawasan lebih optimal. (RIFQI/m)