**Borneonews - Jakarta**, Industri produk tembakau alternatif kini mengungkapkan ketidakpastian terhadap rencana penerapan kebijakan kemasan polos tanpa merek. Kebijakan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam konteks ini, para pelaku industri menilai bahwa RPMK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024. Kedua undang-undang tersebut memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan RPMK yang diajukan dan tidak memberikan mandat untuk penerapan kemasan polos.
Garindra Kartasasmita, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), dalam keterangan yang diterimanya, menyatakan kekhawatirannya. Ia menilai bahwa adanya kebijakan kemasan polos tanpa identitas merek berpotensi menciptakan berbagai masalah baru. Salah satunya adalah kemungkinan meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di masyarakat. Hal ini akan memudahkan akses bagi anak-anak di bawah umur dan menimbulkan tantangan dalam pengawasan di lapangan.
Lebih jauh lagi, Garindra menegaskan bahwa kebijakan kemasan polos justru bisa menambah kompleksitas permasalahan. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas negara G20, yang merupakan negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk-produk tembakau alternatif seperti *e-cigarettes* atau rokok elektrik. Negara-negara tersebut lebih memilih untuk hanya memberikan peringatan berbentuk tulisan pada produk tembakau alternatif.
Ia juga mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk lebih bijaksana dalam mengevaluasi potensi masalah yang muncul ketika regulasi kemasan diterapkan pada produk tembakau alternatif. Antara lain, kebijakan ini dapat menyebabkan meningkatnya peredaran produk ilegal, menurunkan pendapatan cukai negara, serta meningkatkan prevalensi merokok di Indonesia.
Lebih lanjut, Garindra berharap agar DPR RI, sebagai perwakilan rakyat, dapat mempertimbangkan masalah ini dengan serius. Dalam kesempatan lain, Paido Siahaan, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), juga memberikan tanggapannya mengenai kebijakan kemasan polos tersebut. Menurutnya, Kementerian Kesehatan seharusnya memperhatikan hak konsumen untuk memperoleh informasi lengkap dan akurat terkait produk yang mereka gunakan.
Ia menyatakan bahwa penghilangan elemen merek dan informasi pada kemasan dapat mengurangi kemampuan konsumen untuk memahami produk, yang pada gilirannya memengaruhi pilihan mereka. Paido juga berpendapat bahwa penerapan aturan kemasan polos tanpa membedakan antara produk tembakau alternatif dan rokok konvensional dapat memperkecil kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk dengan risiko lebih rendah.
Sama seperti Garindra, Paido menunjukkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru akan mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah dan mudah diakses. Produk ilegal biasanya tidak melalui pengawasan ketat, sehingga dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar dan memperberat beban penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil haruslah seimbang, dengan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat sambil tetap melindungi hak konsumen serta memberikan pilihan yang lebih baik bagi para perokok dewasa. Sebagai catatan, Kementerian Kesehatan menargetkan agar RPMK tersebut selesai pada minggu kedua bulan September 2024, dengan harapan bisa diterapkan sebelum pergantian menteri.
RPMK ini dikabarkan mencakup ketentuan mengenai kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau alternatif yang diacu dari *Framework Convention on Tobacco Control* (FCTC), yang hingga kini belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
ANTARA
Industri Tembakau Alternatif Kecam Kebijakan Kemasan Polos
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







