SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menerima audiensi dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka monitoring dan evaluasi terkait pelayanan informasi publik.

Pertemuan tersebut dilaksanakan guna mendukung keterbukaan informasi yang menjadi salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Kami kedatangan Komisi Informasi Kalteng yang melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan informasi di Kotim. Informasi harus disampaikan dengan jelas kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman terhadap apapun yang dilakukan oleh pemerintah," kata Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol, Kamis, 12 September 2024.

Sanggul menekankan pentingnya peran SOPD dalam memastikan keterbukaan informasi. Ia mengimbau seluruh SOPD agar lebih peka dan responsif terhadap permintaan informasi dari masyarakat, pengusaha, atau badan lain yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi dinas terkait.

"Ketika masyarakat datang meminta informasi, SOPD harus bisa memberikan informasi yang baik dan jelas sehingga mereka bisa menerima dan mengolah informasi tersebut untuk keperluan kegiatan mereka," tambahnya.

Sanggul menegaskan bahwa Pemkab Kotim akan melakukan pembenahan dalam hal pelayanan informasi publik di setiap SOPD. 

"Untuk mendukung keterbukaan informasi, Pemkab Kotim akan melakukan pembenahan di setiap SOPD. Kami akan membentuk pusat pelayanan informasi ada yang utama dan pembantu agar koordinasi dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Pulat layanan informasi akan memastikan bahwa setiap SOPD memiliki tanggung jawab yang jelas dalam memberikan pelayanan informasi publik.

Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan informasi di Kabupaten Kotim akan semakin baik dan memenuhi harapan masyarakat. Pemkab Kotim berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi guna mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel. (DEWI PATMALASARI/R)