JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Panja Pembiayaan Pendidikan yang berada di bawah naungan Komisi X DPR RI baru-baru ini menghasilkan lima kesimpulan penting mengenai masalah anggaran pendidikan. Kesimpulan tersebut diharapkan dapat menjadi panduan untuk pemerintahan yang akan datang sesuai dengan amanat konstitusi yang berlaku. Dalam sebuah rilis yang dikeluarkan, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan harapannya agar setiap kesimpulan yang dihasilkan dapat menjadi pertimbangan dalam upaya memperbaiki regulasi anggaran pendidikan yang tidak hanya adil tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. "Kami telah melaksanakan 18 kali Rapat Dengar Pendapat (*RDP*) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (*RDPU*) dengan beragam pemangku kepentingan. Dari kegiatan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi 16 temuan serta mengeluarkan 19 rekomendasi. Semoga pemerintah yang akan datang, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (*Kemendikbudristek*), dapat menindaklanjuti hasil ini," ungkap Abdul Fikri Faqih. Adapun lima kesimpulan yang disampaikan oleh Panja Pembiayaan Pendidikan adalah sebagai berikut: Pertama, Panja menilai adanya permasalahan serius terkait pengelolaan kebijakan belanja wajib yang menetapkan alokasi 20 persen dari anggaran pendidikan, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (*APBN*) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (*APBD*). Permasalahan ini mencakup aspek perencanaan, alokasi, implementasi, hingga evaluasi yang perlu diperbaiki. Kedua, hasil pemantauan menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran pendidikan belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi. Selain itu, terdapat kurangnya kesamaan sudut pandang antara para pemangku kepentingan mengenai pentingnya menjadikan pendidikan sebagai investasi negara untuk mencerdaskan bangsa. Ketiga, Panja mencatat bahwa pemerintah masih membiarkan pelanggaran terhadap undang-undang yang terjadi secara berulang-ulang. Hal ini terlihat dari alokasi anggaran yang masih digunakan untuk pendidikan kedinasan, yang bertentangan dengan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (*UU Sisdiknas*). Keempat, Panja juga menyoroti bahwa transfer ke dana daerah dan dana desa (*TKDD*) tidak pernah dievaluasi. Ketidakjelasan dalam hal ini menyebabkan pemerintah dan DPR menghadapi kesulitan dalam menilai efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang disalurkan melalui TKDD. Kelima, Panja mencatat bahwa Dana Abadi Pendidikan masih belum dimanfaatkan secara optimal. Ketidakoptimalan ini berdampak pada rendahnya efektivitas pembiayaan pendidikan yang seharusnya dapat dimaksimalkan melalui Dana Abadi Pendidikan tersebut. Dari hasil analisis tersebut, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI berharap agar langkah-langkah perbaikan dapat segera diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran pendidikan di masa mendatang. ANTARA