**Borneonews - Jakarta**, Senior Advisor Center of Human Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Mukhaer Pakkanna, menyatakan bahwa penting bagi pemerintahan baru untuk mengatur kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian tembakau. Ia menekankan bahwa langkah ini sangat krusial untuk menyikapi tantangan kesehatan masyarakat yang dihadapi Indonesia saat ini.
Mukhaer mengungkapkan keprihatinannya terkait rencana kebijakan yang akan diambil oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, khususnya dalam hal pengendalian tembakau dan rokok. Ia mencatat, hal ini memiliki kaitan erat dengan isu bonus demografi serta visi Indonesia Emas yang ingin dicapai. Dia menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai langkah apa yang akan diambil oleh pemerintahan baru untuk menangani permasalahan ini, sehingga membuat para aktivis pengendalian tembakau merasa cemas.
Guna memastikan pengendalian tembakau yang lebih efektif di tahun 2024, Mukhaer merekomendasikan serangkaian kebijakan yang sifatnya konkret. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang signifikan, tidak terkecuali untuk rokok elektronik dan tembakau iris. Selain itu, dia merekomendasikan agar harga jual eceran (HJE) semua jenis rokok naik minimal 25 persen setiap tahunnya. Mukhaer juga mengusulkan agar struktur tarif CHT disederhanakan menjadi tiga lapisan untuk memudahkan pengawasan.
Mukhaer menambahkan bahwa revisi terhadap ketentuan pengawasan harga transaksi pasar perlu diatur sehingga mencapai 100 persen dari harga jual eceran yang ditetapkan. Desain pita cukai juga perlu diperhatikan agar tidak menutupi Peringatan Kesehatan Bergambar, serta penerapan *Digital Stamp* dinilai penting. Ia menyerukan integrasi pemantauan harga transaksi pasar rokok yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait dengan tujuan meningkatkan pengawasan.
Ia menegaskan bahwa tantangan ini harus segera ditangani oleh pemerintahan selanjutnya agar masa depan Indonesia, terutama dalam konteks bonus demografi, tidak terancam oleh kepentingan industri rokok. Mukhaer juga menyebutkan bahwa tingginya angka prevalensi perokok di kalangan anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah menunjukkan adanya kekurangan dalam pengendalian tembakau di Indonesia.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya Indonesia untuk segera meratifikasi kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau (FCTC). Hal ini mencakup penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pengetatan akses rokok bagi anak-anak dan remaja, serta pemuatan peringatan kesehatan yang lebih besar pada kemasan rokok.
Mukhaer juga mengkritik adanya intervensi industri rokok yang masih signifikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang masif. Dia mencatat bahwa indeks gangguan industri tembakau di Indonesia mencapai 84 poin, yang menunjukkan besarnya pengaruh industri rokok dalam menghambat pengendalian yang lebih ketat, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok tertinggi di Asia Tenggara, yang mencatatkan angka mencapai 65,7 juta perokok, di mana 67 persen di antara mereka berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
ANTARA
Pentingnya Kebijakan Pengendalian Tembakau bagi Indonesia ke Depan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







