JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengambil langkah-langkah strategis untuk merespons penundaan instalasi *chattra* di stupa utama Candi Borobudur, yang terletak di Magelang, Jawa Tengah. Rencana awal yang menetapkan peluncuran instalasi tersebut pada 18 September 2024 kini harus ditunda. Penundaan ini dilatarbelakangi oleh temuan dalam kajian teknis serta *Detailed Engineering Design (DED)* yang disiapkan oleh tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tim tersebut merekomendasikan perlunya studi lebih mendalam terkait otentisitas *chattra*. Juru Bicara Kemenag RI, Sunanto, menjelaskan bahwa hasil kajian menunjukkan adanya masalah terkait kondisi material *chattra*. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa beberapa bagian *chattra* tidak utuh, serta ada banyak komponen batu yang tidak saling terhubung dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan tahap koordinasi yang ketat sesuai dengan standar yang berlaku. Menanggapi situasi ini, Cak Nanto—sapaan akrab Juru Bicara Kemenag—memaparkan tujuh langkah strategis yang akan diambil oleh Kemenag. Pertama, proses adaptasi untuk pendirian *chattra* di Candi Borobudur dimulai dengan penyusunan dokumen rencana kegiatan adaptasi yang lengkap dan terperinci. Langkah kedua adalah melakukan penyempurnaan terhadap dokumen studi kelayakan yang telah ada, yang mencakup kajian spiritual, analisis teknis, serta *Detailed Engineering Design* yang sudah disusun sebelumnya. Ketiga, akan dilakukan komunikasi intensif dengan semua pemangku kepentingan untuk mencapai konsensus yang nantinya akan diintegrasikan dalam studi kelayakan. Dalam langkah keempat, tim kajian dampak cagar budaya (KDCB) baru akan ditunjuk untuk menilai dampak berdasarkan dokumen yang sudah disusun dan selanjutnya dilaksanakan uji publik. Langkah kelima menyangkut pengajuan permohonan izin kepada organisasi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) serta pemangku kepentingan yang relevan. Selanjutnya, langkah keenam adalah mengajukan permohonan izin adaptasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mengupayakan rekomendasi positif dari Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur. Terakhir, langkah ketujuh menegaskan bahwa pemasangan *chattra* akan dilaksanakan setelah memperoleh izin adaptasi resmi dari Kemendikbudristek. Sunanto menekankan bahwa pemasangan *chattra* di Candi Borobudur merupakan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia tahun 1972. Cak Nanto menambahkan bahwa semua langkah tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam satu tahun ke depan agar pemasangan *chattra* di Candi Borobudur dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang ada dan memenuhi harapan umat Buddha. ANTARA