GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo Utara**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, telah membuka kesempatan untuk merekrut sebanyak 245 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Ronald Ismail, menyampaikan bahwa peran dari pengawas TPS sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tahap pemungutan suara dalam pilkada dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan. Hal ini mencakup seluruh wilayah Gorontalo Utara agar proses pemilu dapat berjalan dengan baik. Proses rekrutmen pengawas TPS ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang memuat petunjuk teknis terkait pembentukan dan pergantian pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan yang akan datang. Periode pendaftaran dibuka mulai 12 September hingga 28 September 2024. Ronald menjelaskan bahwa informasi mengenai rekrutmen telah disebar luas. Pengumuman mencakup pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi, serta jadwal tes wawancara. Bagi para peserta yang berhasil lulus dalam tahap seleksi administrasi, mereka akan diundang untuk mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan antara 23 hingga 25 Oktober 2024. Sementara itu, calon pengawas TPS yang dinyatakan lolos akan dilantik pada tanggal 3 hingga 4 November 2024. Terkhusus untuk posisi TPS yang masih kosong, Bawaslu akan membuka perpanjangan pendaftaran pada 5 hingga 20 November 2024. Ronald menegaskan bahwa rekrutmen ini dilakukan secara terbuka bagi seluruh masyarakat Gorontalo Utara yang memenuhi syarat. Calon pengawas TPS diharapkan tidak hanya berdomisili di area TPS, tetapi juga siap untuk bekerja secara penuh waktu. Menurut Ronald, pengawasan TPS memiliki tanggung jawab yang sangat berat dalam menjaga kelancaran pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu berharap rekrutmen ini dapat menarik individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2024. Proses pendaftaran terbuka seluas-luasnya bagi warga yang berminat, dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran, dan bersikap setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Calon pengawas juga diharuskan memiliki integritas tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, serta tidak terafiliasi dengan partai politik. Pada pelaksanaannya, pengawas TPS akan bertugas untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dalam proses pemilu serta mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dan penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu kepada panitia pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. ANTARA