PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini mengadakan kegiatan kaji tiru ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi secara lebih optimal. Kepala Dislutkan Kalteng, Darlianjah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif untuk menerapkan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif. Selain itu, juga bertujuan meningkatkan sinergi dalam pengawasan kawasan konservasi dan pengelolaan terumbu karang yang lebih baik. Kaji tiru tersebut difokuskan pada efektivitas kawasan konservasi di NTB, yang mencakup berbagai zona, seperti zona inti, zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan, serta zona lainnya. Beberapa lokasi yang menjadi fokus observasi adalah kawasan konservasi GITA NADA di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, serta konservasi di Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan yang terletak di Kabupaten Lombok Utara. Selain itu, kegiatan kaji tiru juga mengulas perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut. Hal ini melibatkan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak swasta, pemerintah, atau masyarakat, khususnya di kawasan konservasi yang telah disebutkan. Darlianjah menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparat. Dengan wawasan yang lebih luas mengenai pengelolaan kawasan konservasi, Kalteng berencana menerapkan berbagai inisiatif seperti transplantasi terumbu karang dan pengembangan aplikasi untuk mengatur zonasi kawasan konservasi perairan. Dia menyatakan, dengan peningkatan kompetensi pegawai di bidang pengelolaan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, diharapkan pengelolaan kawasan konservasi kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah dapat semakin baik. Sementara itu, Kepala Dislutkan NTB, Muslim, menginginkan agar kaji tiru yang dilaksanakan oleh Kalteng dapat memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan kawasan konservasi kelautan dan perikanan. Dia menjelaskan, untuk memaksimalkan pengelolaan kawasan konservasi, diperlukan adanya harmonisasi regulasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk regulasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berkaitan dengan kawasan konservasi. Selain itu, penting juga untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di bidang pariwisata mengenai regulasi yang ada, agar semua aturan dapat diimplementasikan dengan baik. ANTARA