JAYAPURA –
**Borneonews - Timika**, Kantor Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 ton ikan bawal yang telah disimpan dalam keadaan beku sebelum dikirim ke Jakarta melalui jalur laut. Ketua tim karantina ikan, Awal Junaid, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara isi, jenis, serta jumlah media pembawa ikan tersebut dengan dokumen resmi yang berisi Surat Keterangan Ikan dan Produk Perikanan (*SKIPP*). “Sebanyak 30 ton ikan bawal yang dibekukan ini kami periksa agar sesuai dengan dokumen permohonan pengguna jasa sebelum dikirim menuju lokasi tujuan,” ujarnya. Jika ikan tersebut berhasil dinyatakan sehat, maka ikan akan siap didistribusikan ke Jakarta. Awal menjelaskan bahwa ikan bawal dikenal sebagai sumber protein hewani yang kaya akan nutrisi, sehingga memiliki permintaan yang tinggi di masyarakat. Rasa ikan ini yang lezat dan harga yang terjangkau menjadi faktor lain yang menarik banyak peminatnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemeriksaan dan pengawasan ini merupakan langkah proaktif dari Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah untuk menegakkan ketentuan karantina yang ketat. “Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencegah ancaman seperti Hama Penyakit Ikan Karantina (*HPIK*) dan memastikan kualitas serta keamanan dari komoditas yang akan didistribusikan keluar daerah,” tambahnya. ANTARA