JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang selamat dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. WNI yang dimaksud, yang memiliki inisial SBB, kini telah berkumpul kembali dengan keluarganya di Jember, Jawa Timur, setelah dibebaskan dari segala tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus pembunuhan. Informasi yang diterima dari Kemlu RI menyebutkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh berperan penting dalam memberikan dukungan hukum dan advokasi kepada SBB. KBRI langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat setelah mendapatkan informasi terkait masalah hukum yang melibatkan SBB pada bulan September 2023. Selama periode sebelas bulan, tim advokasi yang dibentuk oleh KBRI Riyadh telah aktif dalam mendampingi SBB melalui serangkaian proses hukum. Mereka menghadiri total 23 kali sidang, melakukan 11 kunjungan ke penjara, dan berkomunikasi dengan keluarga SBB sebanyak 10 kali. Tidak hanya itu, dua kunjungan juga dilakukan ke rumah keluarga SBB di Jember, serta tiga kali melakukan korespondensi diplomatik. Tim advokasi ini terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah, yang bersama-sama melakukan telaah hukum dan memberikan berbagai bentuk bantuan hukum yang diperlukan. Melalui perjuangan hukum tersebut, pada 24 Maret 2024, hakim tingkat pertama memutuskan untuk membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh pengadilan banding pada tanggal 7 Mei 2024. Meskipun SBB dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan yang tidak konsisten di persidangan, ia tetap diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia. KBRI Riyadh dan pihak imigrasi memfasilitasi pemulangan SBB yang berlangsung pada 8 September dan penyerahannya kepada keluarga di hari berikutnya, yaitu 11 September. Kemlu RI menjelaskan lebih lanjut bahwa SBB adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022. Ia datang melalui calo dengan menggunakan visa kunjungan di bawah sponsor seorang warga setempat agar dapat bekerja sebagai asisten rumah tangga. Sejak awal tahun 2024 hingga Juli, tercatat sebanyak 25 WNI di beberapa negara, terutama Malaysia, berhasil terbebas dari ancaman hukuman mati. Keberhasilan ini diperoleh baik melalui pengurangan hukuman maupun pembebasan sepenuhnya. Saat ini, pemerintah Indonesia juga tengah memberikan bantuan kepada 155 WNI lainnya yang masih terancam oleh hukuman mati. ANTARA