MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat administrasi kependudukan. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak (Pilkada Serentak) yang akan berlangsung di daerah tersebut. Dalam rapat koordinasi yang diadakan untuk mengevaluasi administrasi kependudukan pada semester pertama tahun 2024 di Mamasa, Kepala Disdukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, menggarisbawahi pentingnya peran Disdukcapil baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Beliau menekankan, "Disdukcapil memiliki peran yang sangat signifikan dalam menyukseskan mekanisme Pilkada Serentak." Ilham Borahima memberikan sejumlah arahan kepada Disdukcapil di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat, termasuk penuntasan perekaman Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Hal ini dilakukan melalui pendekatan 'jemput bola', serta penghapusan rutin blangko KTP elektronik yang tidak terpakai, tanpa memposting proses tersebut di media sosial. Lebih lanjut, ia meminta agar dilakukan penonaktifan data penduduk yang sudah tidak dikenali, telah meninggal, atau pindah ke luar negeri. Dalam hal ini, mereka harus meminimalkan entri Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru untuk warga yang memenuhi syarat KTP. Jika terdapat entri baru, proses perekaman KTP elektronik harus dilakukan dengan segera. Ilham juga menekankan agar tidak ada pengeditan data yang berpotensi menyebabkan anomali, seperti penambahan kata yang tidak relevan dalam kolom nama. Disamping itu, ia memberikan panduan tentang langkah-langkah percepatan perekaman KTP elektronik. File daftar DP4 yang belum direkam dan informasi DP4 Pemula dari Dapodik telah tersedia dalam sistem FTP per tanggal 2 Januari 2024. "Data tersebut mencakup nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, usia pada saat Pilkada Serentak, alamat, nomor RT, nomor RW, serta kode dan nama wilayah," jelasnya. Ia menekankan perlunya perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang terdaftar dalam DP4. Jika penduduk tersebut tidak ditemukan, telah meninggal, tidak dikenal, atau pindah ke luar negeri, mereka harus segera mengajukan permohonan penonaktifan data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat disertai daftar penduduk terkait. Dalam pertemuan tersebut, para Kepala Disdukcapil kabupaten di Sulawesi Barat juga membagikan tantangan yang mereka hadapi dalam mempercepat administrasi kependudukan. Salah satunya adalah Abdul Rahman, Kepala Disdukcapil Kabupaten Mamasa, yang mengungkapkan bahwa alat perekaman yang terbatas dan beberapa unit yang mengalami kerusakan berdampak pada pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Menanggapi tantangan tersebut, Ilham Borahima berjanji untuk membantu dan memfasilitasi Disdukcapil di setiap kabupaten, termasuk dalam hal peminjaman tinta untuk cetak KTP elektronik. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi kependudukan dan mendukung suksesnya Pilkada Serentak mendatang. ANTARA