TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat enam kilogram yang berasal dari Tawau, Malaysia. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara pada hari Rabu, 5 September 2024, di perairan Sungai Bandara, Kota Tarakan. Berdasarkan informasi dari intelijen yang kuat, tim melakukan pengawasan yang intensif di wilayah-wilayah perairan yang diketahui sebagai jalur penyeludupan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang baru saja turun dari sebuah *speedboat* dan didapati membawa karung yang berisi paket-paket mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan empat bungkus besar berisi kristal sabu yang disembunyikan di dalam empat buah ember. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk handphone, tas selempang, dan beberapa kemasan makanan. Tersangka yang ditangkap, yang dikenali dengan inisial "W", merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolda Kaltara yang terletak di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pengungkapan kasus ini mencerminkan kesiapan Ditpolairud Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penyeludupan narkoba antarnegara merupakan masalah serius yang sangat mengancam keselamatan masyarakat secara luas. Polda Kaltara juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam usaha melawan peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mereka melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. “Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting guna menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba,” tambah Kabid Humas Polda Kaltara. ANTARA