JAKARTA –
**Borneonews - Washington** Mantan perwira Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) bernama Alexander Yuk Ching Ma, yang berusia 71 tahun, baru saja dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun. Hukuman tersebut diberikan karena perannya dalam sebuah konspirasi yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi rahasia kepada pemerintah China. Menurut rilis resmi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Ma, yang berasal dari Honolulu, dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam pengumpulan dan penyaluran informasi yang berkaitan dengan pertahanan nasional kepada Republik Rakyat China (RRC). Selain hukuman penjara, Ma juga akan menjalani masa pembebasan bersyarat selama lima tahun setelah menyelesaikan masa penjara. Proses penyelidikan oleh pihak berwenang Amerika mengungkapkan bahwa Ma mulai menjalin kerja sama dengan Biro Keamanan Negara Shanghai (SSSB) mulai Maret 2001. Menariknya, hal ini terjadi lebih dari sepuluh tahun setelah ia meninggalkan CIA, tempat ia bertugas dari tahun 1982 hingga 1989. Ma mengakui bahwa ia memainkan peran penting dalam menjembatani pertukaran informasi antara anggota keluarganya, yang juga pernah bertugas di CIA dari tahun 1967 hingga 1983, dan SSSB. Informasi rahasia yang dikumpulkan oleh kerabatnya tersebut ditransfer ke pihak China selama bertahun-tahun. Ma ditangkap pada tahun 2020 dan sebagai bagian dari kesepakatan dalam pembelaan yang diajukan, ia setuju untuk bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat sepanjang sisa hidupnya. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh mantan anggota intelijen terhadap negara mereka dan dampaknya terhadap keamanan nasional. ANTARA