PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengingatkan dasar-dasar penilaian kinerja pegawai.

Salah satu yang menjadi acuan adalah Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dia menilai positif langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng dengan melaksanakan workshop E-Kinerja BKN dan Aplikasi Sinerja.

“Saya berharap bahwa dengan terselenggaranya workshop ini dapat menyamakan persepsi dan kesamaan langkah dalam cara penggunaan aplikasi dari perencanaan sampai pengelolaannya baik aplikasi E-Kinerja maupun Sinerja,” ujarnya di Bandung, Kamis, 12 September 2024.

E-Kinerja merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia untuk memantau kinerja pegawai negeri sipil (PNS).

 Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian kinerja PNS. Melalui E-Kinerja, setiap PNS diwajibkan untuk melaporkan aktivitas dan tugas harian mereka secara online, yang kemudian akan dinilai oleh atasan langsung.

E-Kinerja membantu dalam mengevaluasi capaian kerja PNS berdasarkan target kinerja yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi kinerja yang dihasilkan oleh E-Kinerja juga digunakan sebagai dasar untuk pemberian tunjangan kinerja, kenaikan pangkat, atau promosi jabatan.

Melalui sistem digital ini, BKN berusaha untuk memastikan bahwa penilaian kinerja lebih objektif dan terukur, serta mendukung birokrasi yang lebih efisien dan modern. (HERMAWAN DP/R)