PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng melakukan Kaji Banding dan Koordinasi terkait Regulasi (Perda) Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Kaji banding dilaksanakan ke dua instansi, yakni DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan DPMPTSP Jawa Barat (Jabar) mulai dari 10 sampai 11 September 2024.

Analis Peraturan Administrasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Mega Fitria menyampaikan kondisi di wilayahnya terkait regulasi (perda) pemberian fasilitas/insentif.

Dia mengungkapkan kajian yang dilakukan dengan Universitas Indonesia tidak mencakup semua sektor dan sektor-sektor yang akan diajukan dipilih melalui koordinasi dengan Biro Hukum dan Bapenda.

“Namun penerapan Perda belum dapat dilakukan karena Peraturan Gubernur belum dikeluarkan,” ujar Mega.

Saat ini Perda Insentif termuat dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Perda ini disusun sejak 2022 dengan bantuan Universitas Indonesia.

Meskipun sempat tertunda, pembahasan dilanjutkan pada 2024 dengan menggabungkan materi insentif fiskal ke dalam pajak dan retribusi daerah. Perda ini hanya mencakup muatan umum tanpa detail perhitungan, karena berhubungan dengan pajak. (HERMAWAN DP/R)