JAKARTA –
**Borneonews - Bali**, Sebanyak sembilan kepolisian resor di Provinsi Bali telah memulai penerapan syarat baru yang berhubungan dengan keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan syarat yang mengharuskan calon pemohon SIM untuk memiliki status JKN aktif, baik untuk SIM A, B, maupun C. David menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini di wilayah Polda Bali menjadi contoh uji coba untuk implementasi Perpol tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan upaya kolaboratif antara Polri dan BPJS Kesehatan dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban bagi masyarakat untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN. “Mengintegrasikan kepesertaan JKN sebagai syarat untuk penerbitan SIM adalah bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian untuk menjamin bahwa semua warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan,” ujar David. Ia menambahkan bahwa dengan terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif, pemohon SIM akan lebih mudah mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan ketika diperlukan, tanpa perlu khawatir tentang biaya yang mungkin timbul. Calon pemohon SIM juga dapat dengan mudah menunjukkan bukti keaktifan mereka dalam program JKN saat mengajukan permohonan, seperti dengan menyertakan tangkapan layar dari Aplikasi *Mobile JKN* atau melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165. Bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, David mengungkapkan bahwa pendaftaran bisa dilakukan di lokasi pembuatan SIM. Di sana, petugas akan siap membantu proses pendaftaran secara langsung. Bagi calon pemohon yang status keaktifannya non-aktif akibat tunggakan, ada Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan mereka untuk melunasi tunggakan tersebut dengan skema cicilan yang lebih fleksibel. Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali AKBP Bima Aria Viyasa melaporkan bahwa pada bulan Agustus 2024, total pemohon SIM di Bali mencapai 40.588 orang. Dari total ini, sekitar 29.382 orang telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif, 1.630 orang berstatus non-aktif, dan 9.416 orang belum terdaftar dalam program JKN. “Angka-angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan program JKN masih perlu ditingkatkan. Dengan adanya implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kami berharap masyarakat akan semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui JKN,” pungkas Bima. ANTARA