PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng melakukan Kaji Banding Perda Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ke Jakarta dan Jawa Barat.

Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sri Wulandari menilai langkah kaji banding menjadi best practice penerapan perda insentif penanaman modal.

“Sesuai arahan pimpinan, kami berharap DPMPTSP Provinsi Kalteng dapat meniru regulasi (perda) Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang telah sukses dibuat,” tutur Sri dalam keterangannya, baru baru ini.

Sri berharap nanti dapat menerima informasi lebih lanjut terkait progress pembuatan perda pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal di DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Diding Abidin mengakui DPMPTSP Provinsi Jawa Barat sedang menyusun rancangan perda tentang investasi dan kemudahan berusaha.

“Diharapkan selesai di masa jabatan anggota dewan sampai tanggal 1 September 2024, kami telah meminta ke Biro Hukum menyusun surat agar dibahas di dewan,” sebut Didin. (HERMAWAN DP/R)