BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Lembaga Swadaya Masyarakat Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk melaksanakan audit investigasi terkait pengadaan konsumsi dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang akan diadakan pada 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Koordinator MaTA, Alfian, menyatakan harapannya agar BPKP Aceh segera menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyelidiki anggaran yang dialokasikan untuk konsumsi atlet. Permintaan ini muncul sebagai tanggapan terhadap sejumlah keluhan yang diterima mengenai pelayanan konsumsi bagi para atlet, serta besarnya anggaran yang dianggarkan untuk pembelian makanan dalam ajang PON XXI ini. Menurut informasi yang diperoleh, anggaran untuk konsumsi dalam PON Aceh-Sumut diperkirakan mencapai Rp42,37 miliar. Anggaran tersebut terbagi atas dua item utama, yaitu Rp11,472 miliar untuk snack dan Rp30,898 miliar untuk penyediaan makanan berat (nasi) bagi atlet. Alfian menjelaskan bahwa dalam kontrak, jumlah makanan yang disediakan untuk atlet adalah sebanyak 607.035 kotak, dengan harga yang ditetapkan per kotak sebesar Rp50.900. Dengan demikian, total anggaran untuk makanan mencapai Rp30,898 miliar. Selain itu, sebanyak 607.035 snack juga dibelanjakan dengan harga satuan Rp18.900, sehingga total pengeluaran untuk snack mencapai Rp11,472 miliar. Dengan menggunakan data kontrak tersebut, Alfian menduga ada potensi terjadinya praktik *mark up* atau penggelembungan harga dalam proses pengadaan konsumsi, yang kemungkinan telah terjadi sejak tahap perencanaan. Ia mencatat, berdasarkan pengamatannya di lapangan, ada indikasi *mark up* yang signifikan atas harga makanan. Standar harga makanan di Aceh mencatat bahwa untuk nasi biasanya hanya berkisar Rp30 ribu per kotak, sementara harga snack umumnya sekitar Rp10 ribu. Selain itu, Alfian juga mengungkapkan adanya keluhan mengenai kualitas nasi yang disajikan, di mana ada laporan bahwa nasi yang diberikan sudah basi dan layanan pengantaran kepada atlet tidak tepat waktu. Alfian menegaskan bahwa dalam analisis satuan harga, baik untuk nasi maupun snack, dapat terlihat jelas bahwa terdapat penggelembungan harga dalam kontrak yang ditetapkan. Ia juga menambahkan bahwa anggaran untuk konsumsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) perlu diaudit secara menyeluruh. Proses audit ini bukan hanya untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum tetapi juga untuk memastikan kemana uang tersebut digunakan. Hal ini penting untuk menilai apakah terdapat keterlibatan dalam aktivitas politik, khususnya menyangkut Pilkada. Alfian juga menceritakan bahwa proses lelang terkait pengadaan ini sudah dikelola oleh penjabat Gubernur Aceh sebelumnya dan ada keanehan dalam sistem tender yang ditawarkan. Ia menyatakan bahwa pengadaan tersebut dilakukan melalui *e-katalog*, yang memudahkan penunjukan pemenang tanpa adanya proses tender yang ketat, sehingga mengarah pada dugaan ketidakberesan. Menanggapi hal ini, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengonfirmasi bahwa dirinya juga telah menerima keluhan terkait layanan konsumsi bagi atlet pada PON XXI Aceh dan Sumatera Utara. Namun, dia mengingatkan bahwa isu mengenai kualitas konsumsi sering kali muncul dalam penyelenggaraan berbagai event olahraga, baik tingkat nasional maupun internasional. Dito memberikan contoh, saat Olimpiade Paris baru-baru ini, keluhan mengenai makanan juga menjadi perhatian besar. Ia menambahkan bahwa tantangan pelaksanaan PON XXI melibatkan berbagai provinsi dengan beragam kebutuhan atlet, namun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pengurus Besar PON dan Pemerintah Provinsi Aceh dalam menanggapi keluhan tersebut. ANTARA