JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas (*threshold*) pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai memiliki dampak signifikan terhadap pengurangan jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang. Siti Zuhro menegaskan bahwa putusan tersebut memberikan kelonggaran dan menurunkan jumlah calon tunggal, meskipun masih tersisa sekitar 40 daerah yang tetap memiliki calon tunggal yang akan bersaing melawan kotak kosong. Dia menekankan, "Saya pastikan jumlah calon tunggal akan meningkat drastis jika tidak ada amar putusan ini." Dalam Pilkada 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Keberadaan calon tunggal ini, menurut Siti, mencerminkan sebuah ironi dan anomali dalam tradisi demokrasi di Indonesia, yang dikenal sebagai sistem multipartai. Hal ini disebabkan karena berbagai partai politik cenderung berkumpul dalam koalisi besar akibat kepentingan pragmatis. Sebagai contoh, dalam Pilkada di Jawa Timur dan Jakarta, banyak partai politik yang mendukung kandidat yang sama, yaitu Ibu Khofifah dan Pak Ridwan Kamil. Menurut Siti, jika ambang batas dapat dipenuhi, kandidat tersebut bisa mencalonkan diri. Namun, jika tidak, mereka akan menghadapi kotak kosong dalam pemilihan. Ia juga mengamati bahwa situasi ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, yang meliputi pemilu legislatif dan pemilu presiden, yang berlanjut ke pilkada saat ini. Siti mengungkapkan perasaan prihatin terhadap kondisi partai politik yang saat ini tampak kehilangan kedaulatan dan otonomi, serta menunjukkan ketidakpercayaan diri dalam memasarkan kader mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Siti, keadaan ini tidak hanya mengkhawatirkan, tetapi juga berpotensi mengancam demokrasi Indonesia. Pilkada 2024, menurutnya, tidak efektif dalam menciptakan persaingan yang sehat dan menghadirkan calon yang berkualitas. Ada kecenderungan menuju aklamasi dan kurangnya upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dia menambahkan bahwa struktur sistem multipartai yang ada saat ini perlu dievaluasi dan disederhanakan karena dapat menimbulkan ancaman bagi jalannya demokrasi di tanah air. "Kita perlu mendorong perbaikan dalam paket Undang-Undang (UU) Politik yang mungkin sudah ketinggalan zaman, sementara realitas saat ini sangat berbeda," ujar Siti. Reformasi lengkap atas paket UU Politik diperlukan untuk memperkuat substansi demokrasi Indonesia. Hal ini mencakup revisi terhadap UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemilu, dan UU Pilkada. Siti mengingatkan, "Kita ingin mencapai tujuan menjadi negara yang kokoh pada tahun 2045. Untuk itu, harus dimulai sekarang agar tidak gagal, dan kompetisi yang ada harus lebih bermakna." Ia juga menegaskan pentingnya untuk tidak membiarkan calon manusia bertanding melawan kotak kosong, yang jelas tidak berdaya. Siti menilai tindakan tersebut sebagai sebuah pelecehan yang harus diperbaiki, agar hasil pemilihan dapat memberikan legitimasi yang lebih baik bagi pemimpin yang terpilih. ANTARA