**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menolak permohonan uji materi terkait Pasal 29 huruf e dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama beberapa rekan lainnya.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis, menyatakan, Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dan mengumumkan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024. Dalam kasus ini, Baswedan dan rekan-rekan meminta MK untuk menambahkan frasa dalam pasal tersebut, sehingga pegawai KPK yang telah memiliki pengalaman dalam menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftar sebagai calon pimpinan (capim).
Novel Baswedan mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai dengan menambahkan syarat bahwa calon pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai pimpinan KPK, atau sebagai pegawai KPK yang telah menjalankan fungsi pencegahan atau penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi setidaknya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK. Selain itu, dia juga mengusulkan batasan usia tertinggi mantan pimpinan KPK menjadi 65 tahun.
Dalam argumennya, Novel menyatakan bahwa batas usia minimal 50 tahun dapat menghilangkan peluang bagi individu yang memiliki kemampuan dan kualifikasi istimewa untuk menjadi capim KPK. Ia menekankan ada banyak calon potensial di bawah usia tersebut yang memiliki kualitas yang diperlukan untuk memperbaiki situasi KPK, yang saat ini dianggap berada dalam krisis kepemimpinan.
Menanggapi hal itu, MK menegaskan bahwa meskipun para pemohon tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar pada periode ini, hal tersebut tidak menghalangi upaya untuk memperbaiki KPK. MK berpendapat bahwa perbaikan lembaga dapat dicapai melalui proses seleksi yang mendatangkan calon pemimpin yang lebih baik, integritas yang terjaga, serta kompetensi yang dapat diandalkan.
Suhartoyo menambahkan bahwa sambil menunggu pemohon memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capim KPK, mereka tetap bisa berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi melalui partisipasi masyarakat. Dalam penjelasannya, MK juga menggarisbawahi bahwa penentu batas usia dalam undang-undang adalah tanggung jawab legislator. Batas usia tersebut hanya dapat dinilai oleh MK jika dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Merujuk pada putusan, MK tidak menemukan adanya pelanggaran terkait batasan kebijakan hukum terbuka dalam kasus ini. Mereka juga berpendapat bahwa syarat usia yang menjadi perdebatan tidak menyebabkan masalah dalam kelembagaan KPK saat ini. "Setidak-tidaknya, Mahkamah tidak menemukan potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia akan menyebabkan kebuntuan hukum atau menghambat pelaksanaan tugas-tugas KPK," jelas Suhartoyo lebih lanjut.
MK menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi KPK tidak dapat langsung dihubungkan dengan batasan usia calon pimpinan. Pengukuran terhadap komitmen dan integritas pimpinan KPK serta kelembagaan lebih relevan untuk mengatasi persoalan yang ada.
Menariknya, Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda. Ia berargumen bahwa seharusnya sebagian permohonan Novel Baswedan dikabulkan. Menurutnya, Pasal 29 huruf e UU KPK yang diuji sebenarnya telah memiliki penafsiran yang sudah ditetapkan oleh MK pada Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.
Dengan penolakan permohonan Novel, ketentuan dalam pasal tersebut tetap berbunyi yaitu, "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan." Permohonan ini diajukan oleh 12 individu yang seluruhnya merupakan mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, dan beberapa nama lainnya.
ANTARA
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Novel Baswedan soal Usia Capim KPK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Komentar (0)
Memuat komentar…







