BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdapat sejumlah nama bakal calon yang belakangan mulai bermunculan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat (Kobar) 2017. Beberapa di antaranya berasal dari lembaga legislatif Kobar. Momen ini diperkirakan akan menyebabkan terjadinya pengunduran diri atau pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kobar.

Seperti halnya aparatur sipil negara (ASN), ataupun TNI dan Polri,, pejabat daerah di lembaga legislatif juga wajib mengundurkan diri apabila pada September 2016 nanti mencalonkan diri untuk maju pada Pilkada Februari 2017. Sejumlah nama yang muncul antara lain, Wakil Ketua I DPRD Kobar Nur Hidayah, Wakil Ketua II Ahmadi Riansyah, Ketua Komisi B Desi Hercules dan anggota Fraksi PAN Gusti M Awaludin.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Awaludin menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan mengenai prosedur, syarat dan verifikasi PAW anggota dewan. Hal tersebut antara lain diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Verifikasi PAW.

Dalam PKPU itu pengajuan PAW akan dilakukan oleh mnasing-masing partai politik kepada DPRD. Selanjutnya DPRD akan menyampaikan nama anggota legislatif yang diberhentikan antarwaktu dan meminta calon penggati antarwaktu kepada KPU.

"Lalu akan kita proses, sesuai data pemilihan legislatif terakhir. Calon pengganti ditentukan sesuai perolehan suara terbanyak selanjutnya, di dapil yang sama dengan anggota dewan yang digantikan. Proses di KPU biasanya paling lama tujuh hari," terang Awaludin, Rabu (27/7/2016).

Pengajuan PAW yang disampaikan ke KPU, lanjut Awaludin, juga harus disertai data pendukung. Termasuk keterangan yang jelas mengenai alasan pemberhentian atau pengunduran diri anggota legislatif. Hasil proses PAW anggota dewan di KPU, lanjut Awaludin, nantinya akan diplenokan, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada DPRD.

Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengatakan, meski isu anggota dewan maju pada Pilkada mulai santer terdengar, namun hingga kini dirinya belum menerima usulan PAW dari partai politik manapun. Meski begitu, dirinya mengaku siap memproses PAW yang mungkin akan terjadi nanti.

Menurut Triyanto, tidak menutup kemungkinan PAW anggota dewan juga akan mengakibatkan perubahan struktur fraksi, maupun alat kelengkapan bahkan pimpinan di DPRD.

"Kalau yang diganti itu misalnya ketua komisi, maka pengisian ketua komisinya dilakukan berdasarkan kesepakatan para anggota komisi. Begitu pula alat kelengkapan lainnya. Tapi kalau yang digantikan nanti misalnya salah satu pimpinan DPRD, maka penggantiannya tergantung masing-masing partai. Tapi sejauh ini belum ada pengajuan PAW yang masuk," kata Triyanto, Selasa (26/7/2016). (RADEN ARYO/m)