**Borneonews - Cilegon**, Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon di Provinsi Banten baru saja menerima pelimpahan kasus empat orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba, khususnya *sabu* seberat 20 kilogram. Para tersangka yang dikenal dengan inisial M, I, CS, dan AW, diserahkan oleh Tim Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, saat memberikan keterangan kepada awak media, mengungkapkan bahwa penyerahan para tersangka lengkap dengan barang bukti terjadi pada Rabu, 11 September 2024. Keempat tersangka tersebut kini ditahan di Lapas Kelas II A Cilegon, dengan periode penahanan berlangsung dari tanggal 11 September hingga 1 Oktober 2024.
Kejadian ini bermula pada 10 Mei 2024, sekitar pukul 15:30 WIB, ketika tim dari Deputi Pemberantasan BNN menerima informasi mengenai sebuah truk berwarna kuning yang berangkat dari Bireuen, Aceh, menuju Jakarta. Di dalam truk tersebut diperkirakan membawa *sabu* yang disamarkan di antara barang-barang komoditas, termasuk kelapa dan buah-buahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di jalur lintas Sumatera, khususnya di kawasan Palembang-Lampung, pada 13 Mei 2024. Truk yang dicurigai kemudian terlihat keluar dari kapal feri di wilayah Jalan Nasional KM 19, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulo Merak, Cilegon, sekitar pukul 23:00 WIB.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan dengan bantuan anjing pelacak (*K-9*), petugas menemukan dua karung putih berisi narkotika dalam bentuk 20 bungkus plastik kuning merek Guanyinwang, dengan total berat mencapai 20.792,7 gram. Nasruddin menambahkan bahwa setelah dilakukan pengujian, barang bukti tersebut memang mengandung *metamfetamin*.
Sebagian dari barang bukti tersebut, sebanyak 20.771,7 gram, telah dimusnahkan sesuai dengan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: Sp.Musnah/03-NAR/VI/2024/BNN, yang dikeluarkan pada 24 Juni 2024. Para tersangka dikenakan tuntutan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
ANTARA
Kejaksaan Cilegon Terima Pelimpahan Kurir Sabu 20 Kilogram
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Komentar (0)
Memuat komentar…






