JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Koalisi masyarakat sipil bersama sejumlah pakar mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerapkan kebijakan tentang bahan bakar minyak (BBM) yang rendah kandungan sulfur. Seruan ini dianggap sebagai langkah penting pemerintah dalam menanggulangi masalah pencemaran udara yang semakin mengkhawatirkan. Desakan ini muncul seiring dengan rencana pemerintah yang menyatakan akan menyesuaikan standar BBM mengacu pada ketentuan rendah sulfur Euro 4/IV. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 20 Tahun 2017. Pihak pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga telah beberapa kali menyampaikan rencana ini, dan terlihat ada perhatian untuk menerapkannya pada tahun 2024 mendatang. Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, menekankan bahwa kondisi pencemaran udara di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek, telah memasuki tahap yang sangat serius. Ia mengungkapkan, "Situasi ini benar-benar mendesak karena kualitas udara terus menurun. Semua indikator kualitas udara memperlihatkan penurunan yang signifikan." Sementara itu, Profesor Budi Haryanto, seorang guru besar kesehatan masyarakat di Universitas Indonesia, menambahkan bahwa polusi udara di DKI Jakarta memiliki dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Menurut data, pada tahun 2010, lebih dari setengah jumlah kasus penyakit pernapasan di Jakarta disebabkan oleh polusi udara, dan angka ini menunjukkan tren peningkatan yang terus berlanjut setiap tahunnya. Saudara Budi juga memberikan informasi bahwa kualitas BBM yang tersedia di pasaran saat ini, baik diesel maupun bensin, sebagian besar tidak memenuhi standart Euro 4/IV, terutama karena tingginya kandungan sulfur. Penjelasannya, "Kandungan sulfur yang tinggi memberi kontribusi besar terhadap pencemaran udara, mengingat kendaraan bermotor menjadi penyumbang utama polusi di daerah perkotaan, khususnya di Jabodetabek." Walaupun Indonesia telah mengatur penerapan standar Euro 4/IV sejak tahun 2017, melalui Peraturan Menteri KLHK No. 20 Tahun 2017, hingga kini implementasi tersebut masih banyak kendala. Kebijakan lebih banyak difokuskan pada aspek teknologi kendaraan, sedangkan pasokan BBM yang beredar di pasaran, terutama BBM bersubsidi, masih sangat jauh dari standar yang ditetapkan. "Bila kita mulai membersihkan pasokan BBM di pasaran dari sekarang hingga tahun 2028, kita dapat menurunkan kasus pneumonia akibat polusi udara di Jakarta sampai lebih dari sepertiga dari jumlah kasus saat ini," tandas Budi. Koalisi masyarakat sipil dan para pakar juga mengungkapkan kekecewaan atas lambannya tindakan pemerintah dalam mewujudkan kebijakan BBM bersih. Terdapat sejumlah laporan media yang menunjukkan adanya keraguan dari pihak Presiden Joko Widodo mengenai dukungannya untuk langkah-langkah kebijakan strategis yang akan memfasilitasi Pertamina dalam penyediaan BBM bersih. ANTARA