**Borneonews - Lombok Timur**, Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini melakukan eksekusi terhadap lahan milik Saprudin, seorang mantan anggota DPRD terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan bantuan alat dan mesin pertanian (*alsintan*) dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2018.
Proses penyitaan lahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban terpidana untuk membayar uang pengganti, seperti yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta. Penyitaan ini sesuai dengan ketentuan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2332 K/Pid.Sus//2024, yang diumumkan pada tanggal 23 April 2024, dan lahan yang disita tersebut berlokasi di Kecamatan Jerowaru.
Dalam kasus ini, jumlah dana yang harus diganti oleh terpidana mencapai Rp1.908.702.145, sesuai yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung. Dengan dilakukannya eksekusi ini, pihak-pihak yang hadir termasuk Kasipem Desa Pemongkong, perwakilan dari Polsek Jerowaru, pegawai Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur, serta penjaga vila yang berada di lahan tersebut, juga dihadiri oleh anggota keluarga terpidana.
Luas lahan yang disita tercatat seluas 7.367 meter persegi, di mana tidak hanya tanahnya saja yang disita tetapi juga termasuk bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. I Putu Bayu Pinarta menyatakan bahwa saat ini terpidana masih menjalani hukuman di rumah tahanan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Saprudin, disertai dengan denda sebesar Rp400 juta atau harus menjalani subsider 4 bulan penjara. Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara yang mencapai Rp1,9 miliar. Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban ini, ia akan menerima hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.
Dakwaan terhadap Saprudin berhubungan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam konteks pengadaan, pemerintah telah menyalurkan bantuan dalam bentuk alat dan mesin pertanian kepada petani yang terdaftar di dua Unit Pelaksana Jasa Alat Pertanian (UPJA) di Lombok Timur. Bantuan tersebut meliputi 5 unit traktor roda empat, 60 unit traktor roda dua, 121 unit pompa air berdiameter 3 inci, 29 unit pompa air irigasi, dan 250 unit hand sprayer.
Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan, terungkap bahwa dokumen CPCL yang diterbitkan oleh Zaini tidak melalui proses verifikasi yang benar. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan UPJA yang dilakukan oleh Asri Mardianto atas perintah Saprudin hanya bersifat formalitas semata.
ANTARA
Jaksa Eksekusi Lahan Korupsi Alsintan di Lombok Timur
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Komentar (0)
Memuat komentar…







