JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara memastikan keselarasan dalam program-program daerah yang ada. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Pada kesempatan Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menekankan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Ia menyebutkan bahwa salah satu fokus utama adalah menciptakan sinergi antara pusat dan daerah, dengan memperkuat *local taxing power*, sembari tetap menjaga kenyamanan bagi para investor di berbagai daerah. Lebih lanjut, Maurits menyatakan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan pertemuan yang strategis ini. Selain menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, forum tersebut juga berfungsi sebagai tempat bagi pejabat pemerintah daerah untuk menyelaraskan pandangan dan pemahaman mereka. Dia menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peranan penting dalam meneguhkan komitmen dan pemahaman bersama di antara pemerintah daerah, terutama dalam hal optimasi pajak daerah dan retribusi yang ada. Rapat koordinasi ini juga dimaksudkan sebagai arena untuk pertukaran ide dan diskusi, dengan fokus mencari solusi atas tantangan yang dihadapi berkaitan dengan pendapatan daerah, khususnya dalam konteks pengelolaan pendapatan. Maurits juga menyoroti beberapa isu strategis yang perlu menjadi perhatian dari pemerintah daerah dan diharapkan segera diterapkan untuk meningkatkan PAD. Beberapa agenda yang disampaikan termasuk optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta mekanisme opsional yang menyertainya. Pertama, dia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memungut pajak kendaraan. Penerapan opsi ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua, perlu diadakan restrukturisasi pajak dengan mengubah klasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu kategori, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Ketiga, Maurits menjelaskan bahwa pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB harus dimulai pada 5 Januari 2025, berdasarkan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaannya. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Slamet A.K., yang mewakili Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Untuk menambah pemahaman peserta, penyelenggara menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Badan Pendapatan Daerah dari beberapa provinsi. Acara ini diikuti oleh seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. ANTARA