BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyalurkan bantuan beasiswa sebesar Rp800 juta kepada 320 mahasiswa yang terdaftar di sepuluh perguruan tinggi di wilayah tersebut. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan mereka. Kepala Baznas Kepri, Arusman Yusuf, mengungkapkan bahwa penyerahan simbolis bantuan beasiswa tersebut berlangsung di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang. Dia menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang menerima bantuan adalah mitra kerja dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas. Program ini adalah bagian dari inisiatif "Kepri Cerdas" yang bertujuan untuk mencerdaskan generasi penerus di Kepulauan Riau. Beasiswa ini difokuskan pada mahasiswa dengan kondisi ekonomi terbatas, agar mereka dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi tanpa terbebani biaya. Arusman menekankan pentingnya komitmen Baznas dalam mewujudkan generasi yang cerdas di daerah ini. Sebanyak 800 mahasiswa mendaftar untuk program ini pada tahun 2024, namun hanya 320 yang berhasil lolos melalui serangkaian seleksi yang ketat dan transparan. Beasiswa yang diberikan dalam bentuk tanggungan uang kuliah tunggal (*UKT*) akan mendukung mahasiswa hingga mereka menyelesaikan pendidikan mereka. Meskipun demikian, dana beasiswa tidak akan langsung diberikan kepada mahasiswa. Sebaliknya, Baznas akan menyalurkan bantuan tersebut langsung kepada pihak perguruan tinggi, sehingga para mahasiswa dapat berfokus pada studi tanpa harus memikirkan biaya kuliah. Nominal bantuan beasiswa bervariasi, bergantung pada besaran *UKT* masing-masing mahasiswa, tetapi terdapat batas maksimum sebesar Rp3 juta untuk setiap mahasiswa. Arusman juga menambahkan bahwa program "Kepri Cerdas" akan dilaksanakan setiap tahun dengan jumlah penerima yang terus meningkat. Baznas terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima beasiswa agar tidak ada pelanggaran yang terjadi selama mereka mengikuti pembelajaran di perguruan tinggi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti tidak aktif kuliah, maka Baznas berhak untuk mencabut beasiswa dan memberikannya kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat. Pendanaan beasiswa diambil dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Kepri. Untuk itu, Baznas berkomitmen agar pengelolaan dana zakat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran, demi menciptakan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi masyarakat. ANTARA