BORNEONEWS, Palangka Raya - Hari ini sidang perdana tindak pidana korupsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dengan terdakwa Ujang Iskandar mantan Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015) dan secara ex officio menjabat sebagai Komisaris Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri.
Kasus yang dihadapi terdakwa terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT. Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada 2009.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Ramdes dan dihadiri oleh terdakwa Ujang Iskandar, penasihat hukumnya, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, antara lain Wahyudi Eko Husodo (Asisten Tindak Pidana Khusus), Suparman, Endah Dwi Hastuti, dan Yanti Kristiana.
Dalam surat dakwaan tertanggal 4 September 2024 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01/O.2.14/Ft.1/09/2024 terdakwa didakwa sebagai berikut:
1. Primair: Melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Subsidair: Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. KUH Pidana.
"Sidang ini merupakan tahap awal dalam proses hukum yang menjerat terdakwa atas dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara," ujar tim Jaksa JPU dari Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Kamis, 12 September 2024. (R)









