JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pernyataan tegas mengenai pentingnya stabilitas dalam penentuan syarat usia bagi pejabat publik. Institusi ini menyoroti bahwa para pembentuk undang-undang tidak seharusnya melakukan perubahan yang terlalu sering terhadap ketentuan usia untuk menduduki jabatan publik, baik yang dipilih maupun yang diangkat. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pengubahan syarat usia yang sering dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Hal ini diungkapkan saat pembacaan pertimbangan MK pada sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta. Menurutnya, perubahan yang terlalu sering dapat menimbulkan kebingungan terkait dengan kriteria kapasitas atau kompetensi yang dibutuhkan untuk menduduki posisi dalam lembaga publik. Arief menekankan bahwa apabila syarat usia sering diubah, ada kemungkinan besar bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun kebijakan yang dapat membatasi hak-hak konstitusional warga negara lainnya. Ini bisa terjadi dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan politik tertentu. Lebih lanjut, MK menggarisbawahi bahwa penetapan batasan usia dalam undang-undang merupakan hak prerogatif pembentuk undang-undang itu sendiri. Namun, batasan usia ini dapat dikenakan penilaian oleh MK jika ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip-prinsip kebijakan hukum yang terbuka. Arief juga merinci beberapa batasan yang termasuk dalam kebijakan hukum terbuka. Di antaranya, norma tersebut tidak boleh melanggar moralitas, tidak bertentangan dengan rasionalitas, serta tidak menyebabkan ketidakadilan yang *intolerable* atau tidak dapat diterima. Di samping itu, batasan tersebut tidak boleh melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak boleh merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih jauh, batasan lain yang berkaitan dengan kebijakan hukum terbuka juga telah dirumuskan melalui Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ketentuan syarat usia jabatan yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang dapat menjadi isu konstitusional jika menyebabkan permasalahan kelembagaan. Permasalahan tersebut mencakup ketidakmampuan aturan untuk dilaksanakan, yang pada akhirnya bisa menjebak lembaga negara dalam kebuntuan hukum (deadlock) dan menghambat kinerja lembaga terkait. Arief menekankan bahwa semua ini berdampak pada kerugian konstitusional bagi warga negara. Penegasan ini disampaikan dalam pertimbangan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024, yang berhubungan dengan uji materi syarat usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini disampaikan oleh Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, dan sebelas mantan pegawai KPK lainnya. MK akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena argumen yang diajukan dinilai tidak memenuhi dasar hukum yang kuat. Keputusan ini menunjukkan komitmen MK terhadap kepastian hukum yang berkeadilan. ANTARA