PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Ujang Iskandar, mantan Bupati Kotawaringin Barat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis, 12 September 2024. 

Kasus ini melibatkan perbuatan bersama dengan beberapa saksi dalam penjualan tiket pesawat dan pencairan Bank Garansi yang tidak sesuai prosedur.

Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa terdakwa bersama saksi Djumarie, Reza Andriadi, dan Daniel Alexander Tamebaha melakukan pencairan Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanpa dasar yang sah. 

"Tindakan ini dilakukan dengan cara membuka blokir Bank Garansi tanpa adanya bukti cidera janji dari PD. Agrotama Mandiri selaku pihak yang ditanggung, sehingga melanggar ketentuan yang tertuang dalam sertifikat Bank Garansi," kata Wahyudi, Kamis, 12 September 2024.

Perbuatan terdakwa dan para saksi disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, termasuk saksi Reza Andriadi yang menjabat sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri. "Dari perbuatan tersebut, diperoleh keuntungan sebesar Rp. 754.065.976,00," tuturnya.

Wahyudi menambahkan bahwa akibat dari persekongkolan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 754.065.976,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Menurut Wahyudi, kasus ini menjadi contoh bagaimana persekongkolan dalam tindakan yang tidak sah dapat berdampak besar pada kerugian negara dan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. 

"Sidang ini diharapkan menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan menentukan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang terjadi," tandasnya. (MARINI/R)