PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2010 dan 2010-2015, Ujang Iskandar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Kamis, 12 September 2024.

Ujang, yang terlihat mengenakan peci hitam, kemeja putih, celana hitam, sepatu ket putih, masker putih, dan rompi merah kejaksaan tinggi bernomor 9 bertuliskan tahanan, didakwa terlibat dalam kasus korupsi.

Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Muhammad Ramdes, dengan anggota majelis Erhamuddin dan hakim adhoc Muji Kartika Rahayu.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, yang terdiri dari Wahyudi Eko Husodo (Asisten Tindak Pidana Khusus), Suparman, Endah Dwi Hastuti, dan Yanti Kristiana, hadir dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Ujang Iskandar, Parlindungan Siagian, membantah dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya.

Menurut Siagian, pendirian Perusda pada 2008 merupakan upaya Ujang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan persetujuan dewan.

"Sebenarnya dakwaan ini salah sasaran, pada tahun 2008 lalu bapak Ujang mendirikan Perusda dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saat berproses kan ada persetujuan dewan kan , setelah berdiri perusda tersebut bekerja sama dengan perusahaan, jadi itu perusahaan ke perusahaan tidak ada lagi urusannya dengan bupati," jelas Siagian, Kamis, 12 September 2024.

Siagian menegaskan bahwa setelah Perusda berdiri dan bekerja sama dengan perusahaan, Ujang tidak lagi memiliki wewenang atas jalannya perusahaan tersebut.

Ia juga menekankan bahwa kerugian yang didakwakan kepada Perusda terkait kerja sama dengan perusahaan lain merupakan perkara tahun 2009.

Pihaknya berikhtiar maksimal dengan fakta-fakta yang ada, dan semua keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.

"Perusda didirikan ini itikat baik dari pak Ujang agar daerah tersebut maju itu poinnya," pungkas Siagian.  (PATHUR/R)