BORNEONEWS, Sukamara - Pejabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana melaksanakan audiensi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu, 11 September 2024.
Audiensi tersebut terkait dengan penyelesaian hak-hak masyarakat atas tanah terhadap penyusunan revisi peta indikatif penghentian pemberian perizinan berusaha, persetujuan penggunaan kawasan hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB).
Rendy Lesmana menuturkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/II/2023 tentang penetapan peta indikatif penghentian pemberian perizinan berusaha, persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau PIPPIB Tahun 2023 periode II pada amar kedua belas yang menyampaikan, bahwa masyarakat perseorangan dapat mengajukan klarifikasi dengan dasar bukti legalisasi kepemilikan hak atas tanah atau kepemilikan lainnya serta ploting areal dari kantor Pertanahan.
“Pemerintah Kabupaten Sukamara telah melaksanakan usulan kegiatan penyelesaian terkait permasalahan ini. Akibat permasalahan ini, terdapat kegiatan dan hambatan dalam kegiatan perizinan berusaha dan pendaftaran hak tanah yang diajukan oleh masyarakat perseorangan di Kabupaten Sukamara,” kata Rendy Lesmana dalam rilisnya.
Melalui kegiatan tersebut, dirinya berharap dapat ditemukan solusi terhadap hak-hak masyarakat atas tanah garapan maupun permukiman dalam kawasan PIPPIB, baik itu yang sifatnya adalah pendaftaran pertama kali hak masyarakat maupun pengajuan perizinan berusaha diatas lahan masyarakat.
“Serta diharapkan usulan klarifikasi hak masyarakat dalam kawasan PIPPIB yang telah diajukan, dapat segera diakomodir dalam Peta Revisi PIPPIB berikutnya,” ucapnya.
Rendy menjelaskan, kegiatan audiensi akan ditindaklanjuti dengan inventarisasi pemanfaatan, penggunaan, pemilikan dan penguasaan tanah dalam rangka usulan hak-hak masyarakat dalam kawasan indikatif gambut.
“Dan ini akan diklarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tukasnya. (NORHASANAH/R)









