BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, telah melakukan penahanan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Lee Soo Hyun. Tindakan ini diambil berdasarkan status terpidana yang bersangkutan dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp26 miliar yang dimiliki oleh PT Indoplas. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menjelaskan bahwa penahanan WNA tersebut telah dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan yang berlaku. Dia menyatakan bahwa pihak kejaksaan telah memberikan penjelasan kepada Lee Soo tentang pelaksanaan putusan kasasi yang menginstruksikan jaksa untuk melakukan penahanan. Namun, proses penjemputan Lee Soo Hyun tidak berjalan mulus. Pihak kejaksaan telah memanggil terpidana tersebut sebanyak tiga kali, namun ia tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Ricky menambahkan bahwa setelah pemantauan yang dilakukan, mereka menemukan Lee Soo Hyun berada di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Begitu dinyatakan dalam keadaan sehat, tim kejaksaan segera melakukan eksekusi penahanan. Upaya penjemputan dilakukan pada hari Jumat, 6 September, dan berlangsung di Rumah Sakit Mayapada. Suasana di rumah sakit tersebut saat eksekusi berlangsung relatif tenang. Tim jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membawa Lee Soo Hyun ke Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang. Dalam keputusan pengadilan, hakim memutuskan bahwa Lee Soo terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. ANTARA