**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, telah melakukan penahanan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Lee Soo Hyun. Tindakan ini diambil berdasarkan status terpidana yang bersangkutan dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp26 miliar yang dimiliki oleh PT Indoplas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menjelaskan bahwa penahanan WNA tersebut telah dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan yang berlaku. Dia menyatakan bahwa pihak kejaksaan telah memberikan penjelasan kepada Lee Soo tentang pelaksanaan putusan kasasi yang menginstruksikan jaksa untuk melakukan penahanan.
Namun, proses penjemputan Lee Soo Hyun tidak berjalan mulus. Pihak kejaksaan telah memanggil terpidana tersebut sebanyak tiga kali, namun ia tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Ricky menambahkan bahwa setelah pemantauan yang dilakukan, mereka menemukan Lee Soo Hyun berada di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Begitu dinyatakan dalam keadaan sehat, tim kejaksaan segera melakukan eksekusi penahanan.
Upaya penjemputan dilakukan pada hari Jumat, 6 September, dan berlangsung di Rumah Sakit Mayapada. Suasana di rumah sakit tersebut saat eksekusi berlangsung relatif tenang. Tim jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membawa Lee Soo Hyun ke Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang.
Dalam keputusan pengadilan, hakim memutuskan bahwa Lee Soo terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
ANTARA
Kejaksaan Tangerang Tahan WNA Korsel Terkait Penggelapan Rp26 M
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







