**Borneonews - Manokwari**, Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak, yang terletak di Provinsi Papua Barat, telah resmi menetapkan lima nama calon anggota yang akan diangkat melalui jalur otonomi khusus untuk periode 2024 hingga 2029.
Ketua tim seleksi, Barnabas Dowansiba, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi telah selesai dilaksanakan. Hasil dari seleksi tersebut akan segera diserahkan kepada pemerintah kabupaten agar dapat ditindaklanjuti. "Kami sudah berkonsultasi mengenai hasil seleksi ini dengan Bupati setempat. Pada hari Sabtu, 14 September, hasil ini akan kami serahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak," tuturnya saat ditemui di Manokwari, Kamis.
Barnabas menjelaskan bahwa rincian mengenai jumlah peserta seleksi mencakup 15 orang. Dalam proses berlangsung, lima individu memutuskan untuk mengundurkan diri karena berbagai alasan. Imbasnya, tim seleksi melanjutkan proses untuk sepuluh peserta yang tersisa. Dari sepuluh tersebut, telah ditargetkan lima orang sebagai calon yang memenuhi kriteria, sementara yang lainnya dimasukkan dalam daftar tunggu untuk penggantian antarwaktu.
"Empat peserta mengundurkan diri karena sedang mengikuti seleksi pegawai negeri, sementara satu orang lainnya mundur akibat sakit," jelas Barnabas tanpa membeberkan identitas calon anggota DPRK jalur otonomi khusus yang terpilih.
Pelantikan calon anggota DPRK Pegunungan Arfak yang terpilih dijadwalkan bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD dari partai politik yang terpilih dalam pemilu 2024. Sebelum pelantikan, pemerintah kabupaten akan memberikan laporan hasil kerja panitia kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, termasuk daftar nama calon anggota DPRK untuk periode 2024 hingga 2029.
"Setelah kami menyelesaikan hasil seleksi ini, seluruh kewenangan pansel telah berakhir. Tanggung jawab dan kewenangan selanjutnya berada di tangan pemerintah kabupaten hingga proses pelantikan dilaksanakan," kata Barnabas.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo, menambahkan bahwa setiap bupati akan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan calon anggota DPRK sesuai dengan hasil panitia seleksi. SK tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan pengesahan. Setelah itu, pelantikan akan dilakukan dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Payapo menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi anggota DPRK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengenai kewenangan dan kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus. Sebagai tindak lanjut, pemerintah provinsi telah merumuskan regulasi terkait melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 yang menjelaskan mekanisme seleksi calon anggota DPRK untuk periode mendatang.
"Tim seleksi dibentuk oleh provinsi karena ini adalah kali pertama dilakukannya seleksi seperti ini. Untuk tahun-tahun berikutnya, akan menjadi tanggung jawab kabupaten," imbuh Payapo.
Ia juga menjelaskan bahwa alokasi kursi anggota DPRK ditentukan berdasarkan Pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten berasal dari partai politik. Oleh karena itu, proses seleksi dilakukan dengan menerapkan konsep musyawarah adat untuk menghindari potensi perdebatan.
Sebagai informasi, Kabupaten Manokwari memperoleh alokasi delapan kursi DPRK, sementara daerah lainnya seperti Kabupaten Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak masing-masing memiliki alokasi lima kursi DPRK.
ANTARA
Panitia Seleksi Tentukan Lima Calon Anggota DPRK Pegunungan Arfak
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Komentar (0)
Memuat komentar…







