BORNEONEWS, Sampit - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini tengah mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi dilakukan agar raperda yang kelak ditetapkan menjadi perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Selasa (26/7/2016), Baleg DPRD Kotim bersama instansi terkait melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Hari ini (27/7/2016), Raperda tentang Pilkades itu dikonsultasikan ke Kemendagri,” kata Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu, saat dihubungi, Rabu (20/7/2016).

Menurut politisi PAN itu, perda tentang pilkades sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemkab Kotim menggelar pilkades serentak tahun ini. Apalagi pada tahun ini direncanakan sebanyak 77 desa dari total 186 desa se-Kotim akan menggelar pilkades serentak.

“Harapan kami tidak ada perubahan krusial dari raperda yang sudah kami bahas. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama bisa dapat ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.

Dadang menjelaskan, ada beberapa hal krusial yang diatur dalam Raperda tentang Pilkades. Antara lain tentang bakal calon kades kurang dari dua orang ataupun lebih dari lima orang. Termasuk penentuan calon kades terpilih apabila calon lebih dari satu hasilnya sama.

Selain itu juga dimuat aturan yang mengatur ketika calon terpilih sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan, dan akan dilakukan penetapan oleh bupati, calon kades meninggal dunia dan/atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Di dalam Raperda itu kita sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi beberapa persoalan yang mungkin akan timbul dalam proses dan tahapan pilkades. Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar,” ujar dia. (RIFQI/m)