JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polisi menetapkan hukuman penjara selama sembilan tahun bagi seorang pria berinisial MIS (30) yang terlibat dalam pencurian mobil milik pengemudi taksi daring. Tindakan kriminal tersebut terjadi di Tol Lingkar Luar Jakarta, tepatnya di KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kepala Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan *Pasal 365* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," jelasnya saat dihubungi di Jakarta. *Pasal 365* KUHP sendiri mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan tujuan untuk mengambil harta benda. Proses penangkapan MIS berlangsung di Pulogadung, saat ia berada di tempat kerjanya di sebuah pusat perbelanjaan pada hari Selasa, 10 September. Diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di pusat perbelanjaan tersebut. Kronologi kejadian dimulai pada Sabtu, 7 September, ketika seorang pengemudi taksi daring berinisial BI menerima pesanan untuk mengantar MIS ke wilayah Bekasi Timur dari Kramat Jati. Sesampainya di jalan tol, MIS yang duduk di kursi belakang mendekati korban dan mencoba menjerat leher BI dengan seutas tali. Meskipun korban berusaha lepas dengan menyelipkan tangan kirinya, situasi semakin memburuk ketika tersangka mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam untuk memastikan bahwa BI tidak melawan dan tetap berada di dalam kendaraan. "Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam," ungkap Wira. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya dikeluarkan di pinggir jalan tol, sementara MIS melarikan diri membawa mobil tersebut. Setelah melakukan pencurian, MIS tidak berhenti di situ. Ia berusaha mengidentifikasi alamat korban dengan mencari informasi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terdapat di dalam mobil yang dicurinya. Selanjutnya, tersangka mengirimkan surat kepada BI dan meminta tebusan sebesar Rp70 juta. Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap MIS dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam penjelasannya, Wira mengungkapkan bahwa motif dari tindakan pidana ini adalah karena keterdesakan finansial terkait utang. "Sejak ditangkap, tersangka sudah ditahan di Polsek Jatiasih, Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya. Penanganan kasus ini akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban. ANTARA