KUPANG –
**Borneonews - Labuan Bajo**, Badan Pengelola Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) baru-baru ini meraih Anugerah Pengelolaan Informasi Publik dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk tahun 2024. Penghargaan ini diberikan kepada BPOLBF sebagai Unit Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dengan kualifikasi informatif. Frans Teguh, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama BPOLBF, mengungkapkan bahwa penghargaan ini adalah sebuah pengakuan atas komitmen dan dedikasi mereka dalam menyediakan informasi kepada publik yang bersifat transparan, akurat, dan relevan. Ia menegaskan hal ini dalam keterangan pers yang diterima di Labuan Bajo pada hari Kamis. Piagam penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Kemenparekraf pada tahun 2024 di Jakarta. Frans menambahkan bahwa keberhasilan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan justru mendorong motivasi dan semangat seluruh tim di BPOLBF untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang optimal. "Penghargaan ini menjadi pendorong untuk kami agar tetap berusaha keras mewujudkan visi bersama, menjadikan Labuan Bajo Flores sebagai destinasi wisata yang tidak hanya menarik, tetapi juga dikelola secara profesional dan transparan," ujarnya. Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menekankan bahwa Kemenparekraf berkomitmen pada prinsip keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan *Good Governance*. Ia mengungkapkan bahwa forum dan penghargaan ini lebih dari sekadar slogan, melainkan refleksi dari upaya nyata untuk meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan informasi publik. Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di Kemenparekraf harus tetap terjaga meskipun terjadi pergantian pemimpin. Di tempat lain, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan pentingnya pemahaman dan komitmen dalam keterbukaan informasi publik. Ia menyatakan bahwa dengan pemahaman yang baik, pimpinan badan publik akan lebih termotivasi untuk melakukan komunikasi yang efektif baik di internal maupun eksternal. Penilaian ini sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2020 mengenai pelayanan informasi publik di lingkungan Kemenparekraf. Biro Komunikasi, yang bertindak sebagai PPID Utama, telah melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi publik, yang menghasilkan penilaian untuk BPOLBF mencapai nilai 90,25 dan masuk dalam Kualifikasi PPID Pelaksana yang Informatif. Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, menjelaskan bahwa sebelum penganugerahan, semua PPID, baik tingkat 1 maupun pelaksana, harus melalui beberapa tahapan dan proses penilaian yang cermat. Proses ini mencakup sosialisasi, pengisian kuesioner, pengumpulan data dukung, visitasi, dan presentasi dari masing-masing PPID untuk menentukan penilaian akhir dan pemberian penghargaan. ANTARA